Penyelundupan Sabu di Lampung

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu, Ada yang Disimpan Dalam Roti

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Gustina Asmara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Lampung menggelar ekspose tangkapan sabu-sabu sebanyak 35 kg di Mapolda Lampung, Selasa (20/9/2022).

"PT dan AG hendak menyeberang ke Pulau Jawa dan akhirnya ditangkap di dalam bus. Kita sweeping di dalam bus itu kita temukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 kg dan 5.000 pil happy five," jelas AKBP Ujang Suprianto.

AKBP Ujang mengatakan, pelaku AZ ini ditangkap polisi setelah pengembangan dari AG dan PT.

Baca juga: Sopir Travel Asal Tanggamus Lampung Tewas Kecelakaan di Tol Cipali Dikenal Suka Bantu Teman

Baca juga: Polda Lampung Ancam 4 Pelaku Kasus 35 kg Sabu dan 5.000 Pil Happy Five 20 Tahun Penjara

"Ketiga pelaku ini mengaku baru sekali melakukan pengiriman. Memang mereka ini jaringan lintas provinsi yang ditangkap dengan barang bukti berada di dalam tas dan kardus makanan," kata AKBP Ujang.

Berikutnya, pihaknya kembali merazia bus yang terparkir di sebuah rumah makan di Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah, pada 11 Agustus 2022.

Saat digeledah ditemukan sembilan bungkus plastik berisi sabu 16 kilogram.

"Pengakuan tersangka narkoba itu dari Sumatera Utara hendak dikirim ke Jakarta," katanya.

Secara keseluruhan tangkapan sabu itu mencapai 35 kg sabu. Dengan penangkapan itu, dapat menyelamatkan 370 ribu jiwa.

Lintas Provinsi

Keempat pelaku kurir narkoba yang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara adalah kurir lintas provinsi.

Menurut AKBP Ujang, keempat pelaku ini kurir ini diperintahkan oleh seseorang dari Sumatera Utara. Kemudian barang haram tersebut dikirim ke DKI Jakarta.

"Mereka keempat pelaku ini jaringan peredaran narkoba lintas provinsi," kata AKBP Ujang

Termasuk pelaku AZ yang ditangkap di Bandar Jaya Lampung Tengah dengan berat 16 Kg sabu-sabu.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 atau 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Berita Terkini