Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakakaran di Pringsewu Lampung, Kamis (22/9/2022) pukul 07.00 WIB.
Akan tetapi kebakaran di Pringsewu yang menghanguskan sebagian rumah permanen ini mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Pringsewu Agus Purnomo mengungkap tidak adanya korban jiwa dalam kebakaran di Pringsewu itu.
Namun, menurut dia, taksir kerugian atas kebakaran rumah tersebut mencapai puluhan juta rupiah. "Kerugian ditaksir hingga Rp 44 juta," kata Agus, Kamis.
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo menambahkan, kebakaran itu tidak sampai menghanguskan seluruh rumah.
Baca juga: Breaking News Rumah di Pringsewu Lampung Terbakar ketika Pemiliknya Pergi ke Pasar
Baca juga: 2 Kali Ditunda, Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Lampung Akhirnya Batal Digelar
Meski tidak sampai menghanguskan seluruh bangunan rumah, peristiwa kebakaran ini menyebabkan plafon, atap rumah, sofa, lemari plastik, pakaian, kasur dan satu unit sepeda motor anak-anak hangus terbakar.
"Dalam peristiwa kebakaran ini tidak ada korban jiwa, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp 44 juta," ungkap Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis.
Satu Jam Kebakaran Dapat Tertanggulangi
Peristiwa kebakaran di Pringsewu Lampung tertanggulangi dalam kurun waktu satu jam, Kamis (22/9/2022) pagi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengerahkan tujuh personel dengan satu mobil pemadam kebakaran (Damkar) mengatasi kebakaran di Pringsewu itu.
Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Pringsewu Agus Purnomo mengungkapkan, informasi kebakaran di Pringsewu itu langsung ditindaklanjuti petugas Damkar.
Menurutnya, sekira pukul 07.30 WIB pihaknya sampai di lokasi kebakaran rumah di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Satu Jam, 7 Personel Damkar Menanggulangi Kebakaran Rumah di Pringsewu
Baca juga: Penipuan Modus Hipnotis, Pelaku Gasak Rp 11 Juta dari BRI Link Pringsewu
"Setelah mendapat laporan, tim langsung bergegas di lokasi dan melihat api tengah melahap atap rumah korban," tuturnya.
Pihaknya mengerahkan 7 personel dan satu mobil damkar guna memadamkan api.
"Kekira pukul 08.30 WIB, api berhasil dipadamkan," kata Agus Purnomo.
Ia menjelaskan, sumber api berasal dari salah satu kamar yang ada di rumah tersebut.
"Jadi api itu bersumber dari atap kamar," jelasnya.
Kemudian api dengan cepat menyebar ke ruang tengah dan ruang tamu.
"Yang terbakar itu rumah bagian depan ke belakang," terangnya.
"Alhamulilah karena penanganan cepat jadi api tidak menyebar ke seluruh rumah apa lagi keluar bangunan," ungkapnya.
Lampu Mati Belum Dibetulkan
Pemilik rumah yang mengalami kebakaran di Pringsewu Lampung telah mendapat tanda sebelum rumahnya terbakar.
Triyanto (37), pemilik rumah yang kebakaran di Pringsewu menceritakan, sebelum rumahnya terbakar lampu di salah satu kamar rumahnya mendadak mati.
Peristiwa lampu mati itu terjadi pada malam sebelum kebakaran di Pringsewu itu terjadi. Tepatnya, Rabu (21/9/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Menurutnya, padamnya lampu kamar diduga karena korsleting listrik. Namun Triyanto belum sempat membetulkan lampu yang mati.
Sayangnya, pada Kamis (22/9/2022) pagi, rumahnya mendadak terbakar.
Kebakaran terjadi pukul 07.00 WIB, ketika Triyanto dan istrinya sedang tidak di rumah.
Diduga gegara korsleting listrik, satu rumah di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu hangus terbakar.
Peristiwa terbakarnya rumah di Pekon Sidodadi, Paradasuka, Pringsewu itu pada Kamis (22/9/2022) pukul 07.00 WIB.
Triyanto (37) pemilik rumah yang terbakar di Pringsewu mengatakan, saat kejadian dia bersama istrinya sedang tidak ada di rumah.
"Istri saya sedang di pasar, saya juga sedang ada di luar," kata Triyanto, Kamis (22/9/2022).
Ia menceritakan, sebelum rumahnya terbakar, pada Rabu (21/9/2022) pukul 19.00 WIB, sempat terjadi korsleting listrik di rumahnya.
"Lampu tiba-tiba mati, tapi belum dibenerin," jelasnya.
Kemudian, pagi hari tadi, api tiba-tiba membakar atap salah satu kamar.
Kemudian api membesar ke ruang tengah dan ke ruang tamu.
Tak selang lama, anggota BPBD Pringsewu datang ke lokasi untuk memadamkan api.
Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Pringsewu, Agus purnomo mengatakan, pihaknya datang sekira pukul 07.30 WIB.
"Setelah mendapat laporan, tim langsung bergegas di lokasi dan melihat api tengah melahap atap rumah korban," tuturnya.
Pihaknya mengerahkan 7 personel dan satu mobil damkar guna memadamkan api.
"Kekira pukul 08.30 WIB, api berhasil dipadamkan," katanya.
Ia menjelaskan, sumber api berasal dari salah satu kamar yang ada di rumah tersebut.
"Jadi api itu bersumber dari atap kamar," jelasnya.
Kemudian api dengan cepat menyebar ke ruang tengah dan ruang tamu.
"Yang terbakar itu rumah bagian depan ke belakang," terangnya.
"Alhamulilah karena penanganan cepat jadi api tidak menyebar ke seluruh rumah apa lagi keluar bangunan," ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut, Agus mengungkapkan, tak ada korban jiwa.
Namun diperkirakan kerugiaan ditaksir hingga Rp 44 juta.
Mayoritas Kebakaran di Pringsewu Akibat Korsleting Listrik
Sebanyak 12 kasus kebakaran terjadi di Kabupaten Pringsewu selama periode Januari-November 2021.
Kasi Kesiapsiagaan BPBD Pringsewu Agus Purnomo mengungkapkan, mayoritas kebakaran yang terjadi tersebut karena korsleting listrik.
Oleh karena itu, ia mengimbau supaya masyarakat mewaspadai kebakaran.
"Rata-rata rumah atau tempat tinggal yang kebakaran banyak disebabkan karena arus pendek listrik," ujar Agus mewakili Kepala BPBD Pringsewu Edi Sumber Pamungkas, Minggu (5/12/2021).
Ditambahkan Agus, kebakaran akibat arus pendek itu karena tidak standarnya jaringan kabel yang digunakan.
Tidak hanya itu, untuk antisipasi bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pringsewu telah memberi pelatihan terkait penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) guna mengantisipasi kebakaran.
Di antara pelatihan itu diberikan kepada pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu.
Agus mengatakan, penggunaan APAR merupakan sebuah keterampilan dan pengetahuan.
"Setidaknya setiap individu yang bekerja di lingkup perkantoran maupun di lapangan wajib memiliki pengetahuan terkait cara menghadapi bahaya kebakaran dan menanggulanginya dengan menggunakan APAR," kata Agus.
Ditambahkan Agus, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, pengelola dan pemilik Gedung wajib menyediakan Sistem Proteksi Kebakaran Aktif secara lengkap.
Terdiri atas sistem pendekteksian kebakaran baik manual maupun otomatis. Seperti Sistem Pemadam Kebakaran Berbasis Air seperti Springkler.
Kemudian Pipa Tegak dan Selang Kebakaran. Serta Sistem Pemadam Kebakaran Berbasis Bahan Kimia seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Pemadam Khusus.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu Edi Sumber Pamungkas mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran di gedung OPD di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Menurutnya, itu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 47 Tahun 2019 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Pemilik alat Pemadam Kebakaran termasuk APAR juga memiliki kewajiban membayarkan retribusi daerah atas jasa pengecekan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim maupun Satgas Damkar Kabupaten Pringsewu.
Berharap Pekon Bentuk Destana
Dalam mengantisipasi bencana di Kabupaten Pringsewu, BPBD Pringsewu juga memberikan pelatihan tanggap bencana secara lokal desa.
Pelatihan tersebut bekerjasama dengan Tagana (Taruna Siaga Bencana).
Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas SDM pemerintah pekon dan unsur pemuda.
Supaya meningkatkan pemahaman kesiapsiagaan mengahdapi bencana. Mengingat bencana bisa terjadi kapan saja.
Terutama pemahaman mengenai proteksi dini kebakaran gedung dan bangunan.
Kasi Kesiapsiagaan BPBD Pringsewu Agus Purnomo mengatakan, terkait pemahaman Desa Tangguh Bencana juga diberikan pada pelatihan itu.
Agus juga memperkenalkan Aplikasi InaRISK Personal, merupakan aplikasi yang berisikan informasi tingkat bahaya suatu wilayah.
Aplikasi itu dilengkapi dengan rekomendasi aksi untuk melakukan antisipasinya secara partisipatif.
Dia berharap pemerintah pekon dengan kemampuan yang ada segera membentuk Kepengurusan Desa Tangguh Bencana (Destana) dan dengan didukung Dana Desa.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti/Robertus Didik Budiawan)