Ekspos Polres Lampung Tengah

Konferensi Pers Polres Lampung Tengah Dua Pekan Tangkap 2 Tersangka Kasus Asusila

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Lampung Tengah dalam dua pekan tangkap tersangka 2 kasus asusila bersama puluhan tersangka kasus lainnya.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sat Reskrim Polres Lampung Tengah ungkap dua kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan para tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah di dua kasus asusila itu dilakukan dalam dua pekan terakhir.

Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menyebut dalam dua kasus asusila untuk hubungan antara pelaku dan korban ada yang anak kandung sendiri dan ada pula tetangga.

Kasus asusila itu masuk dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Lampung Tengah dan para tersangka masuk dalam 30 tersangka dari 11 laporan polisi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, memaparkan pasal yang dilanggar para pelaku yang berhasil diamankan. 

Baca juga: Kasus Narkotika di Lampung Tengah Naik Dua Kali Lipat dibanding Bulan Agustus

Baca juga: Berita Lampung Terkini 22 September 2022, Polisi Tangkap Pembobol Madrasah di Telukbetung

"1 orang pelaku tindak pidana pembunuhan, yang berhasil diamankan Polsek Rumbia, " jelasnya. 

Edi juga jelaskan ungkap 5 kasus curas, curat dan curanmor.

Lalu 1 orang pelaku penggelapan dengan TKP Polsek Bumiratu Nuban. 

"1 kasus perjudian, diamankan Polsek Kalirejo. Satu kasus pengeroyokan diungkapkan Polsek Gunungsugih, " katanya. 

Selain itu ada dua kasus asusila terhadap anak di bawah umur. 

"Satu tersangka terhadap anak kandungnya dengan TKP salah satu kampung di Kecamatan Terusan Nunyai, " ujarnya. 

Kemudian satu kasus asusila lagi terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tetanggnya sendiri. 

Baca juga: Harga BBM Naik, Mahasiswa Lampung Selatan Demo Minta Mafia Minyak Diberantas

Baca juga: Firasat Keluarga, sebelum ASN Saksi Korupsi Ditemukan Meninggal di Sungai Metro Lampung

"Saat pekaku sedang melakukan aksinya kepergok oleh kedua orang tua korban. Pelaku berhasil diamankan polisi. TKP-nya ada di Kecamatan Selagai Lingga," imbuhnya. 

Hasil ungkap Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah. 

Terjadi peningkatan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama dua pekan. 

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, saat menggelar konfrensi pers, hasil kinerja kepolisian selama dua pekan Kamis (22/9/2022). 

Menurut selama dua pekan Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Ada peningkatan dua kali lipat pengungkapan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, " jelas Kapolres. 

Kasat Reskrim Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata, menjelaskan bahwa pihaknya selama dua pekan berhasil mengamankan 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, dari 12 laporan polisi. 

"Dari jumlah penyalahgunaan narkoba, 4 orang pengedar, 10 pemakai dan 1 orang kurir, " jelasnya. 

Dari 15 orang pelaku polisi menyita 11,580 gram narkoba jenis sabu-sabu. 

"Bagi para kepemilikan dan kurir kami ancama dengan Pasal 127, sub 112 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. 

Sedangkan bagi pengedar sambung Kasat Reskrim Narkoba diancam dengan Pasal 112 sub 114 UU. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini