Berita Lampung

Update Kasus Suap Rektor Unila, Siap-siap Bakal Ada Tersangka Baru

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Gustina Asmara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri silaturahmi ke kantor Tribun Lampung, Jumat (23/9/2022).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung.

KPK sendiri telah memeriksa 22 orang saksi.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat silahturahmi ke kantor Tribun Lampung, Jumat (23/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Ali mengatakan, pihak pemberi suap juga akan ditetapkan tersangka.

Menurutnya, KPK memiliki data terkait peta dan aliran uang suap itu. Ditambah lagi ditemukan uang sebanyak Rp 2 miliar di rumah Karomani.

Baca juga: Santer Kabar Setoran DAK Bangunan Sekolah, Disdik Lampung Selatan: Tidak Ada!

Baca juga: Ulang Tahun ke-57, Unila Gelar Talkshow Kesiapan Tansformasi SDM Aparatur

Seperti diketahui, Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila. Ia diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orangtua mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Selain Karomani, ada tiga tersangka lainnya. Yakni, Heryandi, Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi.

Ali mengaku prihatin penerimaan mahasiswa baru dibisniskan dan nilai transaksinya besar. Harusnya, kata dia, dunia kampus menjaga integritasnya.

"Apalagi kemarin Forum Rektor itu membangun fakta integritas dan KRM (Karomani) ini selaku ketua forum penguatan karakter bangsa," kata Ali.

Disinggung mengenai nasib mahasiswa yang sudah terlanjur diterima lewat proses suap, Ali mengatakan, kebijakannya ada di tangan Plt Rektor.

Ia juga mengatakan, akan ada perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru.  

Rekomendasi dari KPK, proses penerimaannya harus online, standarnya transparan, jumlah mahasiswa yang diterima juga harus transparan, hingga ada masa sanggah setelah pengumuman hasil tes PMB.

"Kemendikbud Ristek Dikti akan mengubah sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini," kata Ali

Rentan Korupsi

Dalam silaturahmi ini, Ali Fikri juga mengungkapkan, jika Lampung sangat rentan korupsi. Karena itu pihaknya melakukan pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan.

"Banyak perkara di Lampung. Dari sisi laporan saja, sejak 6 bulan terakhir ada 56 pengaduan di wilayah Lampung sampai dengan Juni tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Ali.

Adanya laporan itu, kata Ali, menunjukkan jika kepedulian masyarakat Lampung untuk melaporkan dan memberitahukan tentang korupsi ini sangat bagus.

Menurut dia, dari hasil survei integritas, Kota Bandar Lampung berada di angka 65. Kondisi itu menunjukkan jika korupsi di Lampung masih tinggi.

Saat ini, ada 1.200-an perkara masuk ke KPK dan 70 persennya perkara suap dari OTT.

Baca juga: 31 Pelajar SD Lampung Tengah Sabet Juara III Polisi Cilik Polda Lampung

Baca juga: Polres Lampung Utara Tetapkan 5 Tersangka Penyerang Polisi dan Perusak Stasiun Blambangan Pagar

"Korupsi tidak pernah berhenti, sehingga KPK Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga tidak berhenti. Karena itu, KPK melakukan tiga pendekatan (trisula). Mulai dari pendidikan antikorupsi, pencegahan dan kemudian penindakan. Penindakan merupakan upaya terakhir," kata dia.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Keempatnya yakni, Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta swasta, Andi Desfiandi.

Karomani, Heryandi, dan Basri, saat ini sudah dicopot dari jabatannya masing-masing.

Karomani dkk diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta. Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp 4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai. Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan oleh Karomani dkk dari sejumlah orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri Unila. Setiap pihak keluarga mahasiswa diduga menyetor uang yang beragam agar anak atau kerabatnya lulus dalam seleksi mandiri tersebut.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali. Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.

Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank senilai Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Berita Terkini