Berita Lampung
Santer Kabar Setoran DAK Bangunan Sekolah, Disdik Lampung Selatan: Tidak Ada!
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Lampung Selatan Sri Widiyanto membantah setoran pembangunan swakelola melalui DAK.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Dinas Pendidikan Lampung Selatan membantah adanya setoran pembangunan SD dan SMP secara swakelola melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kabar adanya setoran pembangunan SD dan SMP secara swakelola melalui DAK ke Dinas Pendidikan santer di Lampung Selatan.
Namun, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Lampung Selatan Sri Widiyanto membantah setoran pembangunan SD dan SMP secara swakelola melalui DAK.
"Gak ada itu, gak ada seperti itu," kata Sri Widiyanto saat dibungi via telepon, Jumat (23/9/2022).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sepatan Asep Jamhur juga menyangkal kabar Dinas Pendidikan menerima jatah 15 persen dari bantuan swadaya pembangunan sekolah.
Baca juga: Mantan Kades di Ketapang Lampung Selatan Gugat 4 Warga ke Pengadilan Negeri Kalianda
Baca juga: Harga BBM Naik, Mahasiswa Lampung Selatan Demo Minta Mafia Minyak Diberantas
"Informasi darimana itu ? Nggak ada," ujarnya.
Diketahui DAK Fisik Pendidikan untuk Kabupaten Lampung Selatan 2022 ini sebesar Rp 39,3 miliar.
Rincinya, untuk DAK Fisik Paud sebesar Rp 201.414.000.
DAK Fisik untuk Sekolah Dasar sebesar Rp 24.096.841.000.
DAK Fisik untuk Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 14.786.824.000.
DAK Fisik untuk Perpustakaan Daerah sebesar Rp 298.000.000.
Jumlah tersebut, lebih besar dibandingkan tahun 2021 lalu yang hanya mendapatkan Rp25,9 miliar.
Baca juga: Profil Benny Raharjo Ketua DPD Golkar Lampung Selatan, Daki Gunung hingga Papua
Baca juga: KPU Lampung Selatan Umumkan Hasil Pemutakhiran Pemilih 3 Bulanan, Ada 716.346 Pemilih
Nilai anggaran itu sebagaimana yang dihimpun dari http://www.djpk.kemenkeu.go.id,
Akan tetapi beredar kabar adanya jatah 15 persen dalam pembangunan DAK bidang pendidikan pembangunan swakelola sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Lampung Selatan.
Rincinya 5 persen tahap pertama. Kemudian 10 persen sisanya akan diberikan pada tahap kedua dari nominal pencairan dana pembangunan ruang kelas baru (RKB) ataupun pembangun ruang lain. Seperti laboraturium, ruang guru dan UKS.