Berita Lampung

Korban Penyerobotan Tanah di Labuhan Ratu Bandar Lampung Minta Polda Lampung Beri Salinan SP3

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adi Kurniadi & Partners selaku kuasa hukum korban penyerobotan tanah di Labuhan Ratu, Bandar Lampung menginginkan bisa diterima SP3 oleh Polda Lampung, Sabtu (24/9/2022).

Kalaupun belum juga dapat diterima SP3 itu maka pihaknya akan melaporkan ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami akan segera melaporkan kepada pimpinan kepolisian yakni kapolri dan harapannya kasus ini segera diselesaikan karena sudah 3 tahun yang lalu," kata Juli

Dirinya menjelaskan bahwa awal dirinya melaporkan kasus ini ketika ada pengklaiman secara sepihak oleh ZS yang diduga memalsukan akte tanah milik ayahnya Hermansyah.

Terlapor mengaku-ngaku bahwa telah membeli tanah itu dari ayahnya, ketika ayahnya itu berumur 50 tahun.

Padahal jelas-jelas ayahnya itu meninggal diumur 46 tahun, saat ini lahan itu sudah ditempati oleh pihak lain atau telah disewakan oleh ZS.

Pernah untuk mengukur ulang lahan tersebut, pihaknya pun dihalang-halangi oleh pihak terlapor.

Atas dasar itu pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung dengan dugaan pemalsuan tanda tangan akta.

Surat SP3 Untuk Penyidik

Dirkrimum Polda Lampung AKBP Reynold E P Hutagalung mengatakan SP3 itu menurutnya hanya untuk penyidik.

"Namanya juga surat perintah maka ditujukan kepada petugas," kata AKBP Reynold

Kepada pelapor mungkin bisa diarahkan kepada Kabag Wassidik untuk mempertanyakan jal tersebut.

Kemungkinan beliau yang akan bisa menjelaskan hal tersebut.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Berita Terkini