Berita Lampung

Polsek Kedaton Ringkus Komplotan Curanmor di Indekos Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga Pelaku curanmor di Mapolsek Kedaton, Minggu (25/9/2022) malam. Polsek Kedaton ringkus komplotan curanmor di indekos kurang dari 24 setelah beraksi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Mereka mengaku baru satu kali melancarkan aksinya. Namun kita tidak sepenuhnya percaya dan masih kita kembangkan,"katanya.

Pelaku Iwansyah mengatakan motor hasil curian tersebut akan dijual seharga Rp 2 juta rupiah.

Menurutnya, uang tersebut akan digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

"Rencananya mau dijual dua juta,  tapi sudah lebih dulu tertangkap. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,"ujarnya

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita Terkini