Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Mereka mengaku baru satu kali melancarkan aksinya. Namun kita tidak sepenuhnya percaya dan masih kita kembangkan,"katanya.
Pelaku Iwansyah mengatakan motor hasil curian tersebut akan dijual seharga Rp 2 juta rupiah.
Menurutnya, uang tersebut akan digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
"Rencananya mau dijual dua juta, tapi sudah lebih dulu tertangkap. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,"ujarnya
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)