Ketika Menteri Nadiem mengeluarkan undang-undang (UU) bahwa akreditasi bisa otomatis ini dilakukan oleh LAM PT.
"Kami juga meminta LAM PT untuk memperpanjang akreditasi otomatis dan kami tidak alergi dengan LAM PT," kata Aziz.
Ketika LAM PT tidak disediakan dan yang menyediakan BAN yang menyediakan akreditasi otomatis.
Sehingga ketika pihaknya habis, akhirnya diberi pada tahun ini atau tahun depan.
Namun itu juga belum tentu mendapat hak untuk akreditasi secara otomatis.
Diharapkan harusnya LAM PT berpihak kepada kampus swasta sebab lembaga itu didanai pemerintah.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)