Berita Lampung

Korban Akta Palsu di Lampung Selatan Tanyakan Langkah Polda Lampung Tak Sita Barang Bukti

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marwan, penasehat hukum pelapor Sarimewati saat diwawancarai awak media, Selasa (27/9/2022) terkait tidak ada penyitaan barang bukti oleh Polda Lampung.

Kalau AN ini tidak mau menyerahkan barang bukti ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh Polda Lampung.

Dan upaya paksa apa yang dilakukan seandainya tersangka tidak menyerahkan barang bukti.

Pihaknya hanya menunggu upaya dari Polda Lampung untuk mengambil barang bukti tersebut.

Dengan upaya paksa ini harapannya untuk membuktikan bahwa benar AN ini tersangka yang benar ditahan Polda Lampung.

"Jadi ini membuat pertanyaan bagi kami, bagaimana mau membuktikan AN sebagai tersangka apabila barang buktinya saja tidak bisa diambil dan disita oleh Polda Lampung," kata Marwan.

Sudah sering menanyakan kepada Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung mengenai hal ini dan penyidik selalu menyangkal.

Jadi intinya ketika pihaknya menanyakan hal tersebut kepada penyidik mereka selalu menyangkal.

Dijelaskan oleh kepolisian bahwa barang bukti tersangka itu tidak penting.

Padahal terlapor ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.

"Jadi sebenarnya sudah lama dia ditetapkan ini. Tahun 2020 ditetapkan tersangka," jelas Marwan.
Polda Lampung sudah Geledah

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EF. Hutagalung saat ditanya awak media mengatakan bahwa terkait AJB tersebut pihaknya telah melakukan penggeledahan.

Namun dari hasil dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan AJB yang dimaksud.

"Jadi sudah dilakukan penggeledahan dan hasilnya tidak ada," kata Kombes Pol Reynold.

Memang AN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Jadi sudah ditetapkan tersangka AN tersebut dan sudah beberapa kali dikirimkan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum (JPU)," jelas Kombes Pol Reynold.

Ia mengaku, namun JPU meminta legalitas kepemilikannya.

Terkait AJB saat penggeledahan tidak ditemukan dan hal tersebut sudah masuk menjadi kelengkapan berkas perkara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini