Menurut Eva, pihaknya telah menganggarkan dana senilai Rp 11 miliar dan sudah disahkan dalam APBD Perubahan 2022 pada 23 September 2022.
Saat ini proses dana perubahan tersebut sedang dibahas oleh Pemprov Lampung.
Terkait gaji yang sudah ditransfer senilai Rp 43 miliar oleh pemerintah pusat, Eva mengatakan itu adalah bohong dan tidak benar.
"Gaji PPPK dibebankan dalam APBD, bukan dari pemerintah pusat. Permasalahan gaji PPPK guru ini, terjadi hampir di seluruh daerah, dan selalu menjadi bahasan utama saat Apeksi," ujar Eva Dwiana.
Selanjutnya, Eva Dwiana juga mengatakan jika semua belanja negara harus disusun dalam APBD.
Mengenai kasus PPPK ini, menutut Eva, APBD telah disusun pada Oktober 2021 namun para guru yang diterima PPPK mendapat SK pada Februari dan Maret 2022.
Sehinggauntuk memasukkan anggaran harus menunggu APBD Perubahan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)