"Kalau sekarang metode nya baru membayar secara cash,"
"Kita sedang jajaki kredit dengan bank dimana agunan nya adalah sertifikat nya," jelas Fahrizal.
Sekda Provinsi Lampung menambahkan, masyarakat tak perlu mencemaskan proses pembayaran pengambilan aset tanah di lokasi tersebut.
Pasalnya, dalam proses pelepasan aset yang dilakukan, Pemprov Lampung dikawal oleh banyak instansi pengawas.
"Seperti KPK, BPKP dan DJKN ikut mengawal," kata Fahrizal.
Diketahui, aset lahan Pemprov Lampung di Way Dadi, Bandar Lampung sudah dihuni masyarakat sejak lama.
Bahkan, sejak tahun 1980 kerap muncul sengketa lahan di Way Dadi yang melibatkan masyarakat yang mendiaminya.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)