Dengan kejadian tersebut polisi telah menangkap keduanya pada awal bulan September lalu.
"Kalau dari pengakuan pelaku keduanya dikarenakan panik sehingga menaruh bayi tersebut di depan rumah Fahrizal Rifai di daerah Bumi Raya Bumi Waras Telukbetung Selatan.
Ditemukan bayi tersebut pada saat saksi ini mau menutup pagar.
Lalu dilihat ada satu kardus yang berisikan bayi hingga akhirnya saksi Fahrizal melaporkan kejadian tersebut kepada bhabinkamtibmas.
Hingga akhirnya dibawa ke Polsek Telukbetung Selatan dan akhirnya dibawa ke RS A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
Hingga akhirnya keduanya ditahan polisi pada 13 September 2020.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut yakni bedak bayi, dot hingga minyak telon.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)