Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan Bandar Lampung menyatakan sejoli yang membuang bayinya berstatus mahasiswa.
Hal itu diketahui setelah Polsek Telukbetung Selatan Bandar Lampung melakukan penyidikan terhadap sejoli yang membuang bayinya.
Polsek Telukbetung Selatan Bandar Lampung juga mengungkap bahwa sejoli tersebut kuliah di perguruan tinggi swasta yang ada di Pringsewu, Lampung.
Menurut Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto saat menggelar ekspose di mapolsek setempat, sejoli itu membuang bayi hasil hubungan gelap di depan teras rumah Fahrizal Rifai, warga Bandar Lampung.
Kasus itu terjadi pada 11 Juli 2022 lalu dan terus dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kronologi Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan
Baca juga: Breaking News, Polsek Telukbetung Selatan Bandar Lampung Tangkap Sejoli Telantarkan Bayi
"Kami telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara dan mendapatkan identitas pelaku tersebut," kata Kompol Adit.
Ia mengatakan benar bahwa mereka atau pasangan tersebut masih berstatus mahasiswa.
"Jadi benar dua sejoli ini merupakan mahasiswa dari kampus swasta di Kabupaten Pringsewu," kata Kompol Adit.
Saat ini kedua pelaku tersebut sudah menginjak semester lima.
"Mereka ini dari satu fakultas yang sama dengan kampusnya yang sama juga," kata Kompol Adit.
Dijelaskannya bahwa keduanya ini sejak setahun yang lalu telah menjalin hubungan asmara.
Benih cinta keduanya dilampiaskan tanpa adanya ikatan pernikahan hingga akhirnya melahirkan bayi laki-laki.
Baca juga: Baznas Pesawaran Lampung Sabet 2 Penghargaan di Tahun 2022
Baca juga: Gelapkan Motor, Mantan Kacab Dealer Lampung Tengah Dijebloskan ke Penjara
Keduanya menjalin hubungan terlarang tanpa sepengetahuan dari kedua belah pihak orangtua.
Maka bayi laki-laki tersebut lahir tanpa dikehendaki.
Sedangkan bayi tersebut dilahirkan ke Pringsewu.
Kemudian setelah lahir keduanya membawa bayi laki-laki tersebut ke Bandar Lampung.
Dengan kejadian tersebut polisi telah menangkap keduanya pada awal bulan September lalu.
"Kalau dari pengakuan pelaku keduanya dikarenakan panik sehingga menaruh bayi tersebut di depan rumah Fahrizal Rifai di daerah Bumi Raya Bumi Waras Telukbetung Selatan.
Ditemukan bayi tersebut pada saat saksi ini mau menutup pagar.
Lalu dilihat ada satu kardus yang berisikan bayi hingga akhirnya saksi Fahrizal melaporkan kejadian tersebut kepada bhabinkamtibmas.
Hingga akhirnya dibawa ke Polsek Telukbetung Selatan dan akhirnya dibawa ke RS A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
Hingga akhirnya keduanya ditahan polisi pada 13 September 2020.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut yakni bedak bayi, dot hingga minyak telon.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)