Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Bakal Tegur Kafe Jual Minuman Alkohol

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal berikan teguran bagi setiap pelaku usaha yang jalankan usaha tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Muhtadi menegaskan, Pemkot tidak mempunyai Perda atau Perwali yang mengatur tentang kegiatan di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Tempat yang diperbolehkan menjual minol di tempat sesuai dengan peraturan Kemendag yakni hotel, restoran dan bar.

"Apabila sudah urus izin seusai tiga tempat itu, dia diperbolehkan mengajukan izin menjual minuman beralkohol," kata Muhtadi.

Kendati demikian, lanjut Muhtadi perlu diperhatikan juga terkait dalam aturan ketentuan yang mengatur penjualan minuman.

Sesuai dengan peraturan Kemendag, menurutnya jelas telah diatur termasuk hal teknis lainnya.

Seperti mengatur jarak lokasi usaha dengan fasilitas umum antara lain lembaga pendidikan, rumah ibadah dan lain sebagainya.

"Urus juga ada salah satunya SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) minum di tempat. Jadi hanya 3 tempat yang boleh, selain itu tidak," kata Muhtadi.

Muhtadi mengatakan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin hanya sebatas teguran atau peringatan.

Menurutnya tidak sampai menutup usaha tersebut kecuali sudah bersifat fatal dan menganggu ketertiban umum.

Pasalnya, sambung Muhtadi saat pemerintah kota Bandar Lampung memberikan peluang untuk membuka usaha demi menggerakkan perekonomian kota.

Sebab selama ini sempat terpuruk pasca dilanda gelombang pandemi Covid-19.
"Kita tegur sepanjang mereka masih taat terhadap aturan dan ketentuan, tidak sampai kita tutup," kata Muhtadi.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkini