Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal berikan teguran setiap pelaku usaha yang jalankan usaha tidak sesuai izin dimiliki.
Hal ini dilakukan Pemkot Bandar Lampung dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan bagi pelaku usaha.
Kondisi di Bandar Lampung banyak pelaku usaha menjalankan usahanya tidak sesuai izin yang dimiliki maka kini harus diawasi kembali.
Menurut Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Temenggung pengawasan yang dilakukan mengacu pada Perwali nomor 3 tahun 2022.
Pihaknya diberi kewenangan untuk mengawasi, apakah kegiatan usaha ini sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki.
Baca juga: Tempat Wisata di Lampung, Liburan Keluarga di Butterfly Swimming Pool Ramah Anak
Baca juga: Modus Beli Lalu Tukar Boneka, Pelaku Curat di Lampung Tengah Gasak HP Pemilik Toko
"Misal izinnya kafe, benar gak hanya kafe saja. Maka ini kita lakukan pengawasan di lapangan," kata Muhtadi, Sabtu (1/9/2022).
Muhtadi mengaku ada beberapa temuan di lapangan terkait pengawasan tersebut.
Dia mencontohkan misal ada kafe namun kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah.
"Saat ada usaha yang tidak sesuai izinnya, maka kita berikan teguran berupa surat peringatan," kata Muhtadi.
Dijelaskan, usaha kafe hanya diperbolehkan menyediakan makan dan minuman ringan.
Namun pernah ditemukan pihaknya, usaha dengan izin kafe diketahui menjual minuman beralkohol (minol) di tempat.
Sehingga aktivitas usaha tersebut jelas menyalahi perizinan.
Baca juga: SD Xaverius 1 Bandar Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Guru
Baca juga: Wali Kota Metro Wahdi Sambut Positif Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Randis
Bukan lagi kafe tapi menjadi diskotik.
"Itu tidak sesuai izin. Bukan itu saja kita lihat juga semuanya, sesuai atau tidak kegiatan usahanya," kata Muhtadi.
Karena itu, lanjut Muhtadi pelaku usaha yang seperti ini akan diberikan surat peringatan untuk tidak menjual minol di tempat.