Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Bawaslu Lampung menunggu surat Bawaslu Pesisir Barat terkait dugaan ASN Bandar Lampung dan Lampung Tengah yang ikut mengantar bacaleg di salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, Bawaslu Pesisir Barat telah memanggil Kepala Dinas yang terduga mengantarkan salah satu caleg untuk mendaftar.
"Jadi kita masih menunggu surat dari Bawaslu Pesisir Barat terkait adanya ASN Bandar Lampung dan Lampung Tengah ikut mengantar bacaleg," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Rabu (5/10/2022).
"Setelah klarifikasi ternyata terdapat ASN lain yang ikut mengantar, yakni dari Kota Bandar Lampung dan dari Kabupaten Lampung Tengah," katanya lagi.
Tamri mengatakan, terkait mekanisme tindakan atas dugaan tersebut, pihaknya telah meminta surat terusan dari Bawaslu Pesisir Barat.
Baca juga: Nasdem Lampung Bentuk Tim Pemenangan Anies Baswedan untuk Pemilu 2024
Baca juga: NasDem Pringsewu Dukung Penuh Anies Baswedan Jadi Capres 2024
"Setelah itu kita akan perintahkan Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Lampung Tengah untuk melakukan investigasi," ujarnya.
Ia mengatakan, hingga tanggal 5 Oktober 2022, surat dari Pesisir Barat belum sampai di Bawaslu Provinsi Lampung.
Terkait langkah Bawaslu Provinsi Lampung kepada ASN yang terduga ikut serta dalam politik praktis, Tamri mengatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Jadi mekanismenya begini, setelah dilakukan investigasi dan penelusuran kita akan buat kajian bersama Bawaslu yang bersangkutan,"
"Kita akan kaji apa jenis pelanggan kemudian seperti apa sanksi yang akan diberikan," bebernya.
Tamri menegaskan, netralitas ASN termasuk dalam pelanggaran Hukum lainnya.
Bukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara.
Baca juga: Bupati Agus Istiqlal Minta Semua ASN di Pesisir Barat Jaga Netralitas
Baca juga: 6.071 Pelajar di Mesuji Lampung Potensi Jadi Pemilih Pemula Pemilu 2024
"Jadi Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi secara langsung terhadap oknum ASN yang dimaksud"
"Tetapi kita memberikan rekomendasi kepada ranah yang menangani netralitas ASN itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah berkirim surat kepada salah satu ASN di Pesisir Barat, karena diduga telah mengantarkan salah satu Caleg DPR RI.
Berdasarakan hasil investigasi awal dan pengembangan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menemukan tak hanya ASN Pesisir Barat yang ikut hadir dan mengantarkan salah satu bakal calon pada penjaringan bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPR RI di salah satu DPD Parpol Provinsi Lampung itu.
Menurut Bawaslu Pesisir Barat diduga ada oknum ASN dari Lampung Tengah dan Bandar Lampung.
Tamri mengatakan akan dikaji terlebih dahulu seperti apa bentuk pelanggannya.
"Sekarangkan belum tahapan Pemilu, jadi hasil kajian kita nanti akan kita lihat apakah masuk dalam UU Pemilu atau tidak, jika tidak kita akan menggunakan UU yang mengatur netralitas ASN," kata dia.
Tamri mengingatkan bahwa UU ASN jelas bahasa seluruh ASN dilarang melakukan politik praktis baik itu sebelum Pemilu, pada saat Pemilu bahkan setelah Pemilu.
"Jadi jika pasal itu yang akan kita gunakan, kita akan rekomendasikan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )