Kejari Lampung Utara kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Kotabumi.
Mukhzan menambahkan kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Tunjuk Pelaksana Tugas
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Utara Abdurahman menyatakan akan memanggil camat Abung Tengah.
Pemanggilan itu terkait proses penunjukan pelaksana tugas (plt) kades Kinciran yang kini ditahan oleh Kejari Lampung Utara karena terjerat kasus korupsi.
“Kami akan panggil camat, meminta siapa yang akan mengisi plt kades Kinciran,” ujar Abdurahman.
Menurut Abdurahman, penunjukan plt kades itu agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, terutama untuk pelayanan kepada masyarakat.
Terkait status jabatan kades Kinciran, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara guna menentukan langkah. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )