Tribunlampung.co.id, Mesuji - Setengah lebih desa di Kabupaten Mesuji dari 105 desa tidak melaporkan aset desanya, Rabu (5/10/2022).
Padahal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mesuji, Lampung sendiri telah memberikan deadline atau batas waktu pelaporan aset desa pada 1 Oktober 2022.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Keuangan dan Pembangunan Aset Desa Erliana Sari Pohan mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji.
"Kepada 105 desa di Kabupaten Mesuji untuk segera melaporkan aset desanya pada 1 Oktober 2022. Namun hingga kini hanya 52 desa yang telah melaporkan aset desanya," ujarnya.
Sehingga, terusnya ada 53 desa di Kabupaten Mesuji yang belum melaporkan aset desanya.
Padahal sudah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji.
Pohan menyebut pelaporan aset desa ini sendiri sebenarnya sudah diminta oleh pihak Kementerian.
Namun, sampai saat ini belum tahap pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga masih ada kesempatan.
Meskipun begitu, Pohan menyebut kepada sebagian desa yang belum melaporkan aset desanya bakal berimplikasi pada pencairan siltap.
"Sedangkan yang sudah mengumpulkan pemberkasan bisa kita cair kan siltapnya dengan kita verifikasi dan kita ajakuan lagi ke keuangan agar bisa kita cairkan," terangnya.
Ia pun menjelaskan untuk siltap sendiri ada dua termin pencairannya.
"Pencairan dua kali setahun, nah ini nanti dipending untuk 6 bulan siltapnya," ucapnya.
Penundaan itu dimaksudkan agar para perangkat desa bisa segera melaporkan aset desanya secar tepat waktu.
Ditambahkannya, pelaporan aset desa itu dimulai pada 2015 sampai dengan 2021.
"Sehingga memang banyak kendala yang terjadi karena infentaris data itu dimulai sejak Apbdes turun," ungkapnya.
Meskipun demikian terus dia upaya itu telah dilakukan oleh piha DMPD Kabupaten Mesuji.
Mulai dari sosialisasi mengenai aset desa, berita acara hingga kesepakatan antara PMD, desa, kecamatan dan tenaga ahli dari Kementerian untuk mengumpulkan data aset pada 1 Oktober 2022.
"Bahkan ini tadi pun, sudah kami ingatkan lagi sampai menjelang deadline. Mungkin hampir tiap minggu kami ingatkan untuk segera melaporkan aset desa," paparnya.
Sulitnya melaporkan aset desa itu, Pohan menilai banyak kendala seperti pengarsiapan aset yang tidak sepenuhnya ada.
Kemudian, Sumberdaya Manusia dan pada 2021 itu hampir seluruh desa berganti jabatan yang baru dan berdampak pada terhambatnya pendataan aset desa.
Lebih lanjut, Pohon pun menyadari bahwa untuk wilayah di Provinsi Lampung baru dua Kabupaten yang sudah mengumpulkan aset desa.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)