Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Kadis Kesehatan dan Sekretaris Dinas PUPR Pesisir Barat dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus korupsi peningkatan jembatan Way Batu yang melibatkan mantan calon Bupati Pesisir Barat Lampung Aria Lukita Budiwan, Kamis (6/10/2022).
Selain Aria Lukita Budiwan, kasus korupsi peningkatan jembatan Way Batu Pesisir Barat juga menyeret Abdullah yang berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kasus korupsi peningkatan jembatan Way Batu Pesisir Barat saat ini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang kasus korupsi tersebut digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, hakim anggota Aria Veronica, Edi Purbanus dan Panitera Dian Mayasari.
Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Pelaku dan Korban Sering Bertengkar soal Warisan
Baca juga: Jenazah Korban Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan Autopsi di RS Bhayangkara
Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasie Intelijen Zenericho mengatakan, dalam persidangan tersebut majelis hakim mendatangkan tujuh orang saksi.
"Saksi yang dihadirkan ada Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Teddy Zadmiko dan Sekretaris DPUPR Pesibar Murry Menako," jelasnya., Kamis (6/10/2022).
Keduanya ikut dihadirkan sebagai saksi karena terlibat sebagai tim Pokja pada proyek peningkatan jembatan Way Batu tersebut.
Sedangkan kelima saksi lainnya memiliki peran lain seperti tim PHO pada proyek.
Menurut Zenericho, dari 7 orang saksi yang dihadirkan JPU 2 antaranya tidak hadir, yakni Faurmam dan Muhammad Zinnur.
"Sedangkan 3 saksi lain sebagai tim PHO yang hadir yaitu Sunandarsyah, M. Adhar dan Wazir," katanya.
Dalam persidangan tersebut Aria Lukita tampak menggenakan atasan putih dan menggenakan peci.
Baca juga: Lesti Kejora diminta Ayahnya Gugat Cerai Rizky Billar, Keluarga sangat Terpukul
Baca juga: Penjual Sate Padang Mirip Anji di Yogyakarta Viral, Videonya Ditonton Jutaan
Selain itu keduanya juga terlihat beberapa membawa berkas dalam proses persidangan tersebut.
Diketahui, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi merupakan persidangan lanjutan dari proses persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan.
Aria Lukita pun sempat menyampaikan Eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Sebelumnya, Kejari Lampung Barat resmi melakukan penahanan terhadap AlB pada (30/8/2022) lalu.
Penahanan tersebut dilakukan terhadap terdakwa berdasarkan aturan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempermudah proses pemeriksaan.
Mantan politisi partai Demokrat itu terlibat tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
Baca juga: Besok Olah TKP Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Polisi Imbau Warga Tak Emosi
Baca juga: Man City vs Copenhagen, Erling Haaland Pemuncak Top Skor Liga Champions
ALB ditetapkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lain bernama Abdullah.
Penetapan kedua tersangka itu atas penyidikan yang telah di lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-03/L.8.14./Fd.06/2017/ tanggal 14 juni 2014.
Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-01/L.8.14./Fd.06/2021 tanggal 15 juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 negara mengalami kerugian sebesar Rp339.044.155
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)