"Kalau itu masih atas nama orang tuanya dan dia menjual sepihak berarti bisa dibilang ada penggelapan harta keluarga,"
"Bisa dibilang dia melanggar hukum, karena dia menjual harta yang belum turun waris, karena saat itu karena orang tuanya masih hidup," jelasnya.
Kendati demikian, Sumaindra mengatakan perlu dilihat lagi apakah korban sudah mewariskan hartanya sebelum dia meninggal.
"Jadi perlu dilihat, karena hukum waris ada secara agama dan secara adat,"
"Kita juga belum tahu apakah korban sudah mewariskan harta tersebut sebelum dia meninggal," pungkasnya.
Untuk mabuk dan judi
Tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan ternyata menggunakan uang hasil penjualan tanah warisan untuk berjudi dan mabuk.
Diketahui, polisi menetapkan dua pelaku, EW dan DW yang merupakan ayah dan anak sebagai tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan.
Adapun pembunuhan sekeluarga di Way Kanan dilatari pelaku yang ingin menguasai harta warisan berupa tanah.
Kepala Kampung Marga Jaya Negara Batin Way Kanan M Yani mengatakan setelah melakukan pembunuhan lima orang sekeluarga di Way Kanan, pelaku menjual motor dan tanah.
Tanah yang mencapai 3 hektar dijual seharga Rp 300 juta.
Baca juga: Simak Tips Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dari Polres Pringsewu
Baca juga: Wanita Asal Impuro 8 Tahun Derita Lumpuh, Butuh Bantuan Pemkot Metro Lampung
"Tanah milik Juwanda (korban) dijual, jadi tanah yang dijual itu 3 hektar," kata Yani.
Padahal, terus Yani, EW sudah mendapat bagian (warisan).
Dijelaskannya, oleh EW hasil penjualan tanah digunakan untuk foya-foya.
"Buat judi dan mabuk, serta untuk hiburan," bebernya, Jumat (7/10/2022).