Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri Universitas Lampung yang menyeret Prof Karomani dkk pada Selasa (11/10/2022)
Kali ini KPK meminta keterangan seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Tanjung Karang, Lampung bernama Tugiyo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Tugiyo diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa (11/10).
Sayangnya, Ali tidak menjelaskan hal apa yang ditanyakan penyidik kepada Tugiyo ini.
Sebelum ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga kampus negeri. Yakni, Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Riau (Unri) Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh.
Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah Kampus Untirta, Unri, dan USK
Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Tanya Saksi soal PMB
Penggeledahan dilakukan 26 September hingga 7 Oktober 2022.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti. Yakni, dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Karomani dkk.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Unila di Polresta dan Polda Lampung.
Di antara yang dimintai keterangan yakni Wakil Dekan (Wadek) II Fakultas Hukum Unila Yulia Neta, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi.
Lalu Wakil Rektor (Warek) bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, Wadek I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja, Dekan Fisip Ida Nurhaida, Warek bidang Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar dan banyak lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Keempatnya yakni, Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta swasta, Andi Desfiandi.
Karomani, Heryandi, dan Basri, saat ini sudah dicopot dari jabatannya masing-masing
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Karomani diduga meminta kisaran uang Rp 100 juta- Rp 350 juta sebagai suap atas penerimaan mahasiswa baru. Salah satu yang memberikan uang adalah Andi Desfiandi (AD).
AD diduga menghubungi Karomani untuk bertemu langsung menyerahkan uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila. Namun, Karomani memerintahkan Mualimin menerima uang titipan dari Andi tersebut yang jumlahnya Rp 150 juta di Lampung.
Adapun uang yang diterima Karomani melalui Mualimin seluruhnya yakni Rp 603 juta. Sekitar Rp 575 juta telah digunakan untuk keperluan pribadinya.