KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima oleh Karomani dari Budi Sutomo dan M Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar. Sehingga, diduga uang yang diterima Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut. Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank senilai Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga berisi emas setara Rp 1,4 miliarm dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar. KPK menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)