Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polisi akhirnya mengungkap motif R, perempuan 21 tahun yang membuang bayinya ke parit atau kolam bekas tempat pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (12/10).
R tenyata malu telah hamil di luar nikah.
Atas perbuataannya ini, R disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Seperti diketahui, warga Pringsewu geger dengan kasus penemuan mayat bayi di kolam bekas pembuangan sampah di Pekon Parerejo. Mayat bayi itu ditemukan warga yang sedang mencari ular pada Senin (10/10) malam.
Warga lantas melapor ke polisi. Polisi pun langsung turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, R nekat melakukan aborsi sendirian dengan mengonsumsi obat-obatan. R melakukan aborsi di sebuah kamar mandi penginapan di Bandar Lampung.
"Bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Menurut keterangan dokter, usia kandungan tersangka masih 38 minggu atau sekira 8 bulan," kata Rio saat ditemui di ruangannya.
Ia menerangkan, pelaku merasa malu dengan jabang bayi tersebut karena hasil hubungan di luar nikah. Sementara sang pacar tidak mau bertanggungjawab bahkan menghilang.
"Menurut pengakuan tersangka, begitu lahir, bayinya sudah dalam keadaan tidak bergerak," paparnya.
Dimasukkan ke Koper
Setelah melahirkan, R membungkus bayi tersebut dengan pakaian yang ia miliki. Bayi tersebut kemudian dimasukan ke dalam koper dan dibawa dari Bandar Lampung ke Pringsewu menggunakan ojek online.
"Kejadiannya pada Sabtu (2/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB, R tiba di Pringsewu sekira pukul 12.00 WIB," paparnya.
Sesampainya di rumah orang tuanya di Pringsewu, tersangka langsung menguburkan jasad bayi tersebut ke dalam kolam pembuangan sampah.
"Kolam pembuangan sampah itu berada di belakang rumah kakeknya yang bersampingan dengan rumah orang tuanya," jelas Rio.
Kepada polisi, R, mengaku sudah kurang lebih satu tahun menjalin hubungan dengan kekasihnya yang berusia 20 tahun.
Namun, saat R menceritakan bahwa dirinya hamil pada Juni 2022, komunikasi antara keduanya menjadi renggang. Semenjak itu, kekasih korban mulai susah dihubungi dan komunikasi antara mereka tak lagi intens.
Dugaan sementara, kekasih korban merupakan seorang mahasiswa di kampus swasta di Bandar Lampung.
Rio memaparkan, saat ini tersangka berada di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, jasad bayi telah dibawa ke RSUD Pringsewu yang kemudian dibawa di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung guna dilakukan outopsi.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita)