Diketahui sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap 4 tersangka korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila.
Keempat tersangka yakni KRM, HY, MB dan AD. Keempat nya langsung dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan tersangka.
Adapun keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka 21 Agustus 2022.
Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, Giliran Guru MTs Tanjungkarang Diperiksa KPK
Baca juga: Kasus Suap Unila, KPK Periksa Ary Meizari Adik Andi Desfiandi dan Dosen Mualimin
Ali fikri menjelaskan, perpanjangan masa tahanan terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022.
Dijelaskan, tersangka KRM (Karomani) ditahan di rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Sementara tersangka lainnya yakni HY (Heryandi), MB (Muhammad Basri) dan AD (Andi Desfiandi) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)