Dirinya juga menuturkan, setelah mengambil wudhu, korban mengikuti ritual mengusir jin bersama pelaku.
Dalam momen itu, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban.
"Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya," tambahnya.
Baca juga: 2 Penyalahguna Narkoba Tertangkap di Rumah Kontrakan Tulangbawang Barat
Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Kerahkan 35 Anggota dalam Operasi Zebra Krakatau 2022
Tidak terima anaknya dilecehkan pelaku, ayah korban berinisial R langsung melaporkan tindak pelecehan tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.
"Berbekal laporan dari ayah korban, kami langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku," bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan dirinya dengan menipu korban seolah-olah memiliki jin di tubuh.
Sehingga dalam ritual palsu tersebut dirinya dengan bebas lakukan tindak asusila pada korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan asusila kepada korban MH," ucap Kapolres.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat.
"Pelaku WM kini sudah kami amankan di Polres Tulangbawang Barat, untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1), Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta UU RI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah, pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)