Berita Lampung

Kejati Lampung Kecewa, Cabut Audit BPKP Tak Serius Hitung Kerugian Negera Dana KONI

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana (kanan) menyampaikan kepada wartawan terkait pencabutan audit BPKP Lampung terkait dana hibah KONI yang tidak hasilnya.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencabut audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam perhitungan kerugian negara kasus KONI Lampung.

Kejati Lampung menilai BPKP tidak serius menghitung kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah KONI.

Untuk itu Kejati Lampung mencabut audit BPKP sebab sudah satu tahun bergulirnya kasus KONI, kesimpulan perhitungan kerugian negara tidak ada.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat diwawancarai awak media di kantor Kejati Lampung, Senin (17/10/2022).

Kejati Lampung cabut audit BPKP karena sudah satu tahun bergulirnya kasus ini tidak ada hasil yang didapatkan.

Terkesan ada keseriusan yang dilakukan oleh BPKP Lampung dalam menghitung kerugian negara.

Baca juga: Warga Malang Sari Lampung Selatan Tuntut Komitmen Kejati Lampung Berantas Mafia Tanah

Baca juga: BPJamsostek Bandar Lampung gelar Gathering dengan PLKK

"Kami cabut audit yang dilakukan oleh pihak BPKP Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam hibah dana KONI Lampung," kata Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana

Sebelum mencabut audit tersebut, pihaknya mengaku sudah bolak-balik berkoordinasi dengan BPKP Lampung.

Ada sebanyak lima kali koordinasi yang dilakukan kepada BPKP Lampung tapi nihil hasilnya.

Karena semua apa yang diminta dan dibutuhkan oleh BPKP selalu dipenuhi Kejati Lampung.

Atas perintah dari pimpinan bahwa untuk audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tipikor dana hibah KONI akan digantikan dengan institusi lain.

"Kita menilai BPKP Lampung tidak mampu memberikan hasil yang memuaskan kepada Kejati Lampung atas penghitungan kerugian negara terhadap kasus KONI Lampung," kata Made

Maka Kejati Lampung menggantinya dengan lembaga kantor akuntan publik di Jakarta.

"Jadi sejak 13 Oktober lalu kita tidak lagi menggunakan tim audit BPKP Lampung," kata Made

Artinya audit ini akan dilakukan secara independen.

Saat ditanya kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus KONI Lampung tersebut.

Made hanya menyampaikan nanti saja kerugian negara yang dihitung oleh lembaga akuntan publik yang akan menyampaikannya.

Halaman
12

Berita Terkini