Berita Lampung

Jaksa Sebut Penetapan Tersangka Mafia Pupuk di Pringsewu Dalam Waktu Dekat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kejari Pringsewu. Jaksa dari Kejari Pringsewu bakal menetapkan tersangka kasus mafia pupuk dalam waktu dekat.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu bakal menetapkan tersangka mafia pupuk dalam waktu dekat.

Kasubsi Intelejen Kejari Pringsewu Martin Josen mengatakan bahwa kasus mafia pupuk yang diusut korps adhiyaksa telah masuk tingkat penyidikan.

Atas penyidikan itu, menurut Martin Josen, pihaknya sudah melakukan sejumlah pemeriksaan demi mengarah kepada sosok yang bertanggungjawab atas praktik mafia pupuk di Pringsewu.

Pengusutan kasus mafia pupuk di Pringsewu ini, menurut Martin, dilakukan mulai dari tingkat petani, kios, distributor hingga kepada produsennya.

Untuk mendapatkan tersangkanya, Kejari Pringsewu masih terus melakukan penyidikan.

"Kita masih tahap penyidikan, mudah-mudah dalam waktu dekat ini bisa kita tetapkan tersangka," ujar Martin Josen mewakili Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Bongkar Mafia Pupuk di Pringsewu, Jaksa Periksa 40 Kios hingga Produsen

Baca juga: Waspadai 9 Tititk Rawan Macet Jalinbar Pringsewu, Sehari 15.122 Kendaraan Melintas

Ditambahkan Martin, dalam penyidikan itu pihaknya telah melakukan pemanggilan saksi.

Sebanyak 40 kios pupuk di empat kecamatan di Pringsewu telah dimintai keterangan.

"Sudah kita mintai keterangan terhadap 40 kios pupuk di Pringsewu," paparnya.

Adapun 40 kios pupuk tersebut, lanjut Martin, berada di Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Pringsewu.

"Dua kecamatan lainnya yakni Sukoharjo dan Banyumas," lanjutnya.

Selain memeriksa 40 kios pupuk di Pringsewu, menurut Martin, pihaknya telah memanggil 2 distributor pupuk.

"Yang pertama itu CV Enggal, kemudian juga CV Bumi Subur," paparnya.

Dua produsen pupuk pun ikut serta dimintai keterangan Kejari Pringsewu.

Kedua produsen itu yakni Pusri dan Petro Kimia.

Sita Dokumen

Kejari Pringsewu juga sudah menyita dokumen pupuk subsidi dari dua gudang yang ada di Bumi Jejama Secancan.

Hal itu dilakukan Kejari Pringsewu untuk mengusut kasus mafia pupuk subsidi dari mulai tingkat petani, kelompok tani sampai gudang distributor.

Dokumen pupuk subsidi yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berupa dokumen DO (delivery order) dan SO (sales order) tahun 2020 dan 2021.

Penyitaan dokumen penyaluran pupuk dari produsen ke konsumen itu dilakukan Senin (1/8/2022) lalu.

Baca juga: Diskes Pringsewu Imbau Masyarakat untuk Sementara Tidak Konsumsi Obat Sirup

Baca juga: 21 Ton Pakan Ikan Tumpah Akibat Truk Terguling di Jalinbar Pringsewu Lampung

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu, M. Marwan Jaya Putra, penyitaan itu untuk mengungkap kasus mafia pupuk.

"Benar, tim penyidik Kejari telah menyita beberapa dokumen terkait kasus mafia pupuk di Pringsewu tahun anggaran 2020-2021," katanya pada Tribunlampung.co.id, Jumat (5/8/2022).

Marwan menjelaskan, pihaknya melakukan inspeksi ke Gudang BGR Logistics, di Pekon Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo.

"Kemudian juga di Gudang PURI Pekon Sidoharjo," ungkapnya.

Polisi Ungkap 54 Ton Pupuk Ilegal Diduga Palsu

Polisi mengamankan 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan yang terbuat dari bahan campuran batu bata, garam dan kapur.

Sebanyak 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diamankan dari Desa Taman Agung, Desa Tajimalela dan Tanjung Bintang. Serta daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang dari ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan tersebut.

Keduanya yaitu FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran, dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Mereka mengaku baru bekerja empat bulan sebagai pembuat pupuk oplosan ilegal diduga palsu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan 54 ton pupuk ilegal dengan mencantumkan berbagai merk dagang.

"Sebanyak 45,5 ton pupuk ilegal kita amankan di tiga wilayah di Lampung Selatan yakni di Desa Taman Agung, Tajimalela dan Tanjung Bintang. Sisanya didapati dari pabrik besarnya di Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah," katanya, Kamis (20/10/2022).

Edwin mengatakan, para pelaku mendapat keuntungan dari penjualan pupuk ilegal tersebut hingga miliaran rupiah.

"Nah kalau dikatakan berapa sih keuntungan, bisa dihitung sendiri kalau normalnya harga Rp 160 ribu per sak, tapi mereka jual dengan harga Rp 120 ribu per sak," beber Edwin.

Namun, tambah Edwin, ada juga yang pelaku jual dengan harga Rp 160 ribu per sak.

Pakai Bahan Campuran Batu Bata, Garam dan Kapur

Terungkap pupuk ilegal di Lampung Selatan menggunakan bahan campuran batu bata untuk pembuatannya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkap keberadaan batu bata untuk bahan campuran pembuatan pupuk ilegal di Lampung Selatan.

Ditambahkan Edwin, selain pakai batu bata yang ditumbuk, pupuk ilegal di Lampung Selatan juga memakai campuran garam, kapur dan bahan pewarna.

Sehingga, menurut Edwin, bahan-bahan yang digunakan itu tidak sesuai dengan produk aslinya. 

"Jadi prosesnya itu mereka buat sendiri," kata AKBP Edwin dalam ekspos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Edwin menjelaskan jika pupuk oplosan ilegal ini apa bila digunakan berdampak pada tanah, menjadi keras.

"Nah ketika unsur senyawa pupuk ini tidak sesuai maka akan berdampak terhadap tanah, kandungannya kan sudah jelas ya batu bata, kapur, kemudian garam, kemudian dari situ cat warna," tuturnya.

Edwin mengungkapkan, peredaran pupuk ilegal di Lampung Selatan ini akan berdampak bagi para petani.

Apa lagi Lampung terkenal dengan daerah pertanian.

"Jadi kalau pupu ini diedarkan tidak sesuai dengan standar pupuk aslinya maka akan berdampak pada petani. Hasil panennya tidak baik kemudian akan berdampak panjang," ujarnya.

Atas temuan pupuk ilegal di Lampung Selatan ini lantas polisi melakukan pengembangan kasus hingga mendapati pabriknya di Lampung Tengah.

Alhasil dari pengembangan ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, ditemukan pabrik besarnya berada di daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkap bila pabrik pupuk ilegal itu di wilayah Lampung Tengah.

"Jadi kalau skala besarnya ada di Gunung Sugih (Lampung Tengah), nah kemudian disitu juga mereka melakukan packing," kata AKBP Edwin dalam ekpos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ditambahkan Edwin, dalam ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan pihaknya membongkar tiga titik yang diduga sebagai tempat penampungan.

Ketiga tempat itu, dua diantaranya berada di Kecamatan Kalianda. Yaitu Desa Taman Agung, dan Desa Tajimalela. Satu lagi di wilayah Tanjung Bintang.

Atas keberadaan pupuk ilegal di Lampung Selatan itu, Edwin mengaku, pihaknya mengamankan dua orang. Yaitu FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan dua orang pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan ini lah mengungkap keberadaan pabrik besarnya, di  Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Jadi kalo skala besarnya ada di Gunung Sugih, nah kemudian disitu juga mereka melalukan packing," katanya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti/Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini