Berita Lampung

Bongkar Mafia Pupuk di Pringsewu, Jaksa Periksa 40 Kios hingga Produsen

Kasubsi Intelejen Kejari Pringsewu Martin Josen mengungkapkan, terkait mafia pupuk di Kabupaten Pringsewu ini sudah penyidikan.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu.Jaksa dari Kejari Pringsewu telah melakukan penyidikan dugaan mafia pupuk di Pringsewu Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu masih terus mengusut soal dugaan praktik mafia pupuk di wilayah Bumi Jejama Secancanan.

Kasubsi Intelejen Kejari Pringsewu Martin Josen mengungkapkan, terkait mafia pupuk di Kabupaten Pringsewu ini sudah tahap penyidikan.

"Kita masih tahap penyidikan (mafia pupuk), mudah-mudah dalam waktu dekat ini bisa kita tetapkan tersangka," ujar Martin Josen mewakili Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, Jumat (21/10/2022).

Ditambahkan Martin, dalam penyidikan itu pihaknya telah melakukan pemanggilan saksi.

Sebanyak 40 kios pupuk di 4 kecamatan di Pringsewu telah dimintai keterangan.

"Sudah kita mintai keterangan terhadap 40 kios pupuk di Pringsewu," paparnya.

Baca juga: Waspadai 9 Tititk Rawan Macet Jalinbar Pringsewu, Sehari 15.122 Kendaraan Melintas

Baca juga: Truk Pakan Ikan Terguling di Pringsewu Lampung Berhasil Dievakuasi

Adapun 40 kios pupuk tersebut, lanjut Martin, berada di Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Pringsewu.

"Dua kecamatan lainnya yakni Sukoharjo dan Banyumas," lanjutnya.

Selain memeriksa 40 kios pupuk di Pringsewu, menurut Martin, pihaknya telah memanggil 2 distributor pupuk.

"Yang pertama itu CV Enggal, kemudian juga CV Bumi Subur," paparnya.

Sementara dua produsen pupuk pun ikut serta dimintai keterangan oleh Kejari Pringsewu.

Kedua produsen itu yakni Pusri dan Petro Kimia.

Kejari Pringsewu juga sudah menyita dokumen pupuk subsidi dari dua gudang yang ada di Bumi Jejama Secancan.

Hal itu dilakukan Kejari Pringsewu untuk menyelidiki kasus mafia pupuk subsidi dari mulai tingkat petani, kelompok tani sampai gudang distributor.

Dokumen pupuk subsidi yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berupa dokumen DO (delivery order) dan SO (sales order) tahun 2020 dan 2021.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved