Berita Lampung

Bongkar Mafia Pupuk di Pringsewu, Jaksa Periksa 40 Kios hingga Produsen

Kasubsi Intelejen Kejari Pringsewu Martin Josen mengungkapkan, terkait mafia pupuk di Kabupaten Pringsewu ini sudah penyidikan.

Tayang:
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu.Jaksa dari Kejari Pringsewu telah melakukan penyidikan dugaan mafia pupuk di Pringsewu Lampung. 

"Jadi kalau skala besarnya ada di Gunung Sugih (Lampung Tengah), nah kemudian disitu juga mereka melakukan packing," kata AKBP Edwin dalam ekpos ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ditambahkan Edwin, dalam ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan pihaknya membongkar tiga titik yang diduga sebagai tempat penampungan.

Ketiga tempat itu, dua diantaranya berada di Kecamatan Kalianda. Yaitu Desa Taman Agung, dan Desa Tajimalela. Satu lagi di wilayah Tanjung Bintang.

Atas keberadaan pupuk ilegal di Lampung Selatan itu, Edwin mengaku, pihaknya mengamankan dua orang. Yaitu FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan dua orang pelaku pupuk ilegal di Lampung Selatan ini lah mengungkap keberadaan pabrik besarnya, di  Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Jadi kalo skala besarnya ada di Gunung Sugih, nah kemudian disitu juga mereka melalukan packing," katanya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved