Breaking News

Berita Lampung

Bongkar Mafia Pupuk di Pringsewu, Jaksa Periksa 40 Kios hingga Produsen

Kasubsi Intelejen Kejari Pringsewu Martin Josen mengungkapkan, terkait mafia pupuk di Kabupaten Pringsewu ini sudah penyidikan.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu.Jaksa dari Kejari Pringsewu telah melakukan penyidikan dugaan mafia pupuk di Pringsewu Lampung. 

Penyitaan dokumen penyaluran pupuk dari produsen ke konsumen itu dilakukan Senin (1/8/2022) lalu.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu, M. Marwan Jaya Putra, penyitaan itu untuk mengungkap kasus mafia pupuk.

"Benar, tim penyidik Kejari telah menyita beberapa dokumen terkait kasus mafia pupuk di Pringsewu tahun anggaran 2020-2021," katanya pada Tribunlampung.co.id, Jumat (5/8/2022).

Marwan menjelaskan, pihaknya melakukan inspeksi ke Gudang BGR Logistics, di Pekon Tambak Rejo, Kecamatan Gading Rejo.

"Kemudian juga di Gudang PURI Pekon Sidoharjo," ungkapnya.

Baca juga: 21 Ton Pakan Ikan Tumpah Akibat Truk Terguling di Jalinbar Pringsewu Lampung

Baca juga: Kejurnas Angkat Berat Akan Digelar 23 Oktober di Pringsewu Lampung

Polisi Ungkap 54 Ton Pupuk Ilegal Diduga Palsu

Polisi mengamankan 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan yang terbuat dari bahan campuran batu bata, garam dan kapur.

Sebanyak 54 ton pupuk ilegal di Lampung Selatan ini diamankan dari Desa Taman Agung, Desa Tajimalela dan Tanjung Bintang. Serta daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang dari ungkap kasus pupuk ilegal di Lampung Selatan tersebut.

Keduanya yaitu FR (24) warga Teluk Pandan, Pesawasaran, dan AC (44) warga Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Mereka mengaku baru bekerja empat bulan sebagai pembuat pupuk oplosan ilegal diduga palsu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan 54 ton pupuk ilegal dengan mencantumkan berbagai merk dagang.

"Sebanyak 45,5 ton pupuk ilegal kita amankan di tiga wilayah di Lampung Selatan yakni di Desa Taman Agung, Tajimalela dan Tanjung Bintang. Sisanya didapati dari pabrik besarnya di Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah," katanya, Kamis (20/10/2022).

Edwin mengatakan, para pelaku mendapat keuntungan dari penjualan pupuk ilegal tersebut hingga miliaran rupiah.

"Nah kalau dikatakan berapa sih keuntungan, bisa dihitung sendiri kalau normalnya harga Rp 160 ribu per sak, tapi mereka jual dengan harga Rp 120 ribu per sak," beber Edwin.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved