“Pelaku telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara guna pemeriksaan mendalam,” ujar dia.
“tersangka lainnya CW saat ini masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Lampung Utara,” katanya.
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti dua lembar kuitansi dan fotokopi buku sertifikat atas nama Daliyem
Terkait persoalan ini, Kasat Reskrim AKP Eko meminta masyarakat agar jangan mudah terperdaya dengan penawaran-penawaran, apapun itu bentuknya.
“Apalagi didahului dengan permintaan uang, bisa dipastikan itu tidak benar,” kata dia mengakhiri. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )