DRH menginformasikan telah pergi meninggalkan rumah bersama seorang laki-laki berinisial WN.
Menurut keterangan A, WN pacar dari DRH.
Orang tua korban yang tidak terima melapor ke Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, berdasar laporan orang tua DRH pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, Rabu (12/10/2022) pukul 17.00 WIB mendapat informasi keduanya berada di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Lantas Tekab 308 Polsek Buay Bahuga menyusul ke lokasi yang dimaksud dengan mendatangi rumah kontrakan yang ditempati pelaku, WN dan korban, DRH.
Polisi lantas mengamankan WN tanpa perlawanan.
“Kami langsung membawa Pelaku dan korban ke Satreskrim Polres Way kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
WN kini terancam pasal 332 ayat 1 KUHP. “WN diancam maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )