"Mohon maaf saya belum bisa berkomentar karena saya belum bisa mengklarifikasi ke yang bersangkutan," kata Imam.
Terpisah, Kepala SPKT Polda Lampung, AKBP Fenza Utih Suud Alibagus membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Fenza menjelaskan laporan dibuat pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya ke SPKT.
"Sudah ada surat pengantar untuk (Ditreskrimum) langsung diproses BAP nya," kata Fenza.
Namun, Ditkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung belum merespon saat dimintai keterangan perihal tindak lanjut dari laporan tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)