Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala cabang BNI di Bandar Lampung dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap rekanan.
Laporan dugaan tindak pidana penipuan Kepala cabang BNI di Bandar Lampung diterima dengan tanda bukti laporan LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung.
Laporan dugaan tindak pidana penipuan Kepala cabang BNI di Bandar Lampung dibuat pelapor Juwanda (36) warga Metro, Beringin Jaya, Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (25/10/2022).
Dalam laporan tersebut tertera identitas terlapor inisial DSA.
Akibat perbuatan terlapor DSA, korban mengklaim mengalami kerugian Rp 1.048.000.000.
Korban menuturkan dugaan tindak pidana penipuan bermula pada tahun 2019 silam.
Baca juga: Nikita Mirzani Dipenjara, Olla Ramlan Bocorkan Kondisi Anaknya Nyai Nangis Sedih
Baca juga: 500 Rumah di Padang Cermin Pesawaran Terendam Banjir, Sungai Way Ratai Meluap
"Kenal dengan pelaku saat dia masih menjabat Kepala Cabang BNI di Teuku Umar dan BNI Tanjungkarang," ujar Juwanda, Kamis (27/10/2022).
Saat itu, korban bertemu dengan terlapor di salah satu hotel di Bandar Lampung membahas masalah bisnis dana talangan di Bank BNI.
Juwanda menjelaskan, dana talangan adalah dana untuk membiayai pengajuan dana kredit oleh nasabah Bank BNI.
Dalam sistem penyediaan dana talangan tersebut, lanjut Juwanda, begitu dana dicairkan dirinya akan mendapatkan fee.
Menurutnya, fee yang dijanjikan oleh terlapor ketika dana cair berhasil dicairkan sebesar 4 persen.
"Jadi fee nya 10 persen, saya diberikan 4 persen dan fee sisanya untuk mereka yang mengelola itu," kata Juwanda.
Juwanda menjelaskan sistem prosedur dana talangan yaitu setiap ada orang yang mengajukan dana kredit, pelaku akan menghubunginya untuk menalangi dana pinjaman.
Fee akan diberikan kepada Juwanda ketika dana Bank sudah cair berikut dana yang dititipkan.
"Setiap ada pengajuan pinjaman, dia menghubungi saya. Lalu saya transfer uang ke dia," kata Juwanda.
Menurutnya, fee bagi hasil akan diterima paling cepat 1 Minggu setelah dana tersebut dicairkan.
Namun, sebelum waktu yang dijanjikan cair terlapor DSA meminta transfer uang lagi karena ada yang ingin mengajukan dana pinjaman.
Lagi-lagi terlapor menyakinkan korban bahwa akan memberikan fee berikut dananya sekaligus.
Baca juga: Aurel Hermansyah Minta Atta Halilintar Pulangkan ke Rumah Orang Tuanya
Baca juga: Tanah Longsor Terjang 2 Rumah di Panjang Bandar Lampung, 1 Korban Alami Luka
Kenyataannya, lanjut Juwanda, uang fee yang diharapkan tidak kunjung diberikan oleh terlapor.
Sampai saat ini, sejak transaksi terakhir pada Februari 2020, pelaku pun tetap tidak membayarkan uang titipan berikut fee yang dijanjikan.
"Begitu saya tagih dia beralasan sedang di luar kota. Untuk transaksi sudah beberapa kali dengan total Rp 1.048.000.000," kata Juwanda.
Usaha penagihan yang dilakukan Juwanda tak kunjung membuahkan hasil.
Menurutnya terlapor justru hanya memberikan janji janji bahwa uang tersebut akan dikembalikan.
"Kalau ada itikad baik nya untuk mengembalikan uang, saya terima. Tapi sampai saat ini belum," kata Juwanda.
Sementara Bank BNI Tanjung Karang menyatakan tak pernah mengeluarkan keluarkan program dana talangan.
Hal tersebut diungkapkan Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Imam Bustami.
Karena itu, Imam menegaskan, perkara dugaan penipuan tersebut murni dilakukan oleh perseorangan dan tidak ada kaitannya dengan Bank BNI.
Imam menjelaskan mengenai posisi atau jabatan terlapor DSA di Bank BNI.
"Bukan kepala cabang, tetapi pemimpin cabang pembantu BNI Antasari," kata Imam.
Kendati demikian, Imam enggan mengomentari perihal laporan polisi yang dibuat pelapor, Juwanda.
"Mohon maaf saya belum bisa berkomentar karena saya belum bisa mengklarifikasi ke yang bersangkutan," kata Imam.
Terpisah, Kepala SPKT Polda Lampung, AKBP Fenza Utih Suud Alibagus membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Fenza menjelaskan laporan dibuat pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya ke SPKT.
"Sudah ada surat pengantar untuk (Ditreskrimum) langsung diproses BAP nya," kata Fenza.
Namun, Ditkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung belum merespon saat dimintai keterangan perihal tindak lanjut dari laporan tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)