Hasil pembahasan usulan Pemkab/Pemkot, Pokok Pikiran DPRD, maupun usulan masyarakat pada forum-forum perencanaan dalam penyusunan RKPD Tahun 2023.
Belanja wajib yang telah dialokasian pada Rancangan APBD TA 2023 yaitu:
1) Belanja fungsi pendidikan telah memenuhi ketentuan paling sedikit 20 persen dari Belanja Daerah yang telah dialokasikan mencapai lebih dari 1,7 Trilliun Rupiah;
2) Belanja fungsi kesehatan telah memenuhi ketentuan paling sedikit 10 persen dari Belanja Daerah yang telah dialokasikan mencapai lebih dari 500 Miliar Rupiah di luar gaji;
3) Belanja infrastruktur publik mencapai lebih dari 2 Trilliun Rupiah, yang didalamnya mencakup pembangunan pertanian dalam arti luas, industri, perdagangan, UMKM dan koperasi, pariwisata, sosial, pemberdayaan perempuan, tenaga kerja, lingkungan hidup, pertambangan dan energi, pekerjaan umum, pemukiman serta transportasi;
4) Belanja Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mencapai lebih dari 1,4 Trilliun Rupiah;
5) Belanja Pengawasan pada Inspektorat sebesar 44 Milliar Rupiah yang telah memenuhi ketentuan minimal 0,60 persen dari Belanja Daerah;
6) Belanja pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah lebih dari sebesar 33 Milliar Rupiah yang telah memenuhi ketentuan minimal 0,34 persen dari Belanja Daerah;
7) Alokasi anggaran Bantuan Keuangan Hibah kepada Partai Politik yang semula sebesar 4,8 Miliar Rupiah bertambah sebesar 4,8 Miliar rupiah sehingga menjadi 9,6 Miliar rupiah; serta
8) Alokasi 40 persen dari kebutuhan Tahap I Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung sebesar Rp125,4 Miliar dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar Rp34 Miliar.
Sejalan dengan upaya pemerintah dan harapan masyarakat untuk memperkuat bantalan jaring pengaman sosial, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak inflasi, yang dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran.
Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang dan/atau barang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat Provinsi Lampung.
Bantuan sosial diberikan pada masyarakat yang masuk dalam basedata By Name By Address sesuai Nomor Induk Kependudukan dengan tingkat kesejahteraan terendah kategori desil I dan II.
Atau dengan kata lain merupakan kelompok kategori keluarga sangat miskin, miskin dan rentan miskin berdasarkan data pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Adapun penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tersebut melalui mekanismen transfer langsung ke rekening penerima melalui Bank Pembangunan Daerah Lampung dan mekanisme Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Lampung, BPKP, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Lampung. (*)
(Tribunlampung.co.id/rls)