Kasus Narkoba di Mesuji

1.000 Pil Ekstasi Asal Sumsel Diamankan Polres Mesuji Lampung, Nilainya Ratusan Juta

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka narkoba diamankan Polres Mesuji Lampung. Polisi mendapati barang bukti 1.000 pil ekstasi senilai ratusan juta yang diakui tersangka berasal dari Sumsel.

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Jajaran Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 1.000 pil ekstasi yang bernilai ratusan juta rupiah asal Sumatera Selatan (Sumsel). 

Menurut Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis dari 1.000 pil ekstasi asal Sumsel yang berhasil diamankan itu bernilai Rp 250 juta. 

"Mengingat per butirnya, harganya Rp 250 ribu dari bandarnya di Sumsel," ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis mewakilli Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Selasa (1/11/2022). 

Dilanjutkan Iptu David Herlis, barang tersebut bakal dijual lagi oleh tersangka AY, dengan harga Rp 300 ribu per butir. 

David mengungkapkan, tersangka AY mendapat barang haram tersebut dari bandar dengan inisial A yang saat ini statusnya masih DPO. 

"Saat itu tersangka AY dijemput oleh tersangka A di Dermaga Wiralaga untuk mengambil barang itu di Desa Sungai Ceper, Sumsel," jelasnya.

Baca juga: 1.000 Pil Ekstasi Diamankan Polres Mesuji, Bakal Diedarkan Momen Tahun Baru 2023

Baca juga: Nasib Pria di Mesuji Lampung sesudah Pamer Senpi Rakitan di Media Sosial

Namun, pembelian narkotika jenis ekstasi itu baru dibayarkan oleh AY sejumlah Rp 20 juta sebagai tanda jadi. 

Lebih lanjut, ungkap David, nantinya ekstasi ini akan diperjualbelikan oleh AY di Menggala Kabupaten Tulangbawang.  Sebagai persiapan menjelang perayaan tahun baru 2023.

1.000 Pil Ekstasi Asal Sumsel

Polres Mesuji Lampung ungkap barang bukti narkoba berupa 1.000 pil ekstasi yang berhasil diamankan berasal dari wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo yang mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba 1.000 pil ekstasi itu dari wilayah Sumsel.

Polres Mesuji telah mengidentifikasi bandar besar narkoba jenis pil ekstasi ini di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel.

Tidak hanya mendapati lokasi bandar besar pil ekstasi itu, Polres Mesuji juga mengantongi nama orangnya.

Penangkapan kedua tersangka sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis ekstasi menyisakan satu tersangka A yang kini statusnya buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Menurut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, tersangka A adalah bandar narkoba yang barang buktinya telah diamankan jajarannya. 

Halaman
123

Berita Terkini