"Sementara dua pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah berhasil melarikan diri," jelasnya.
Ia mengungkapkan, kini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut.
"Dua pelaku yang kabur ini masih terus kami kejar," ungkapnya.
Baca juga: Pengrajin Tapis di Mahan Tapis Margakaya Pringsewu Butuh 8 Mesin Jahit
Baca juga: Polisi Minta Suporter Futsal SMKN 1 Gadingrejo Pringsewu Tak Rusuh Lagi saat Bertanding
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka AW beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.
Tersangka AW dijerat dengan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita)