Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat mencatat sebanyak 2.648 tenaga non-ASN telah terverifikasi pada data base aplikasi BKN, Sabtu (5/11/2022).
Kepala BKSPDM Pesisir Barat Sri Agustini didampingi Kabid Pengadaan dan Informasi pegawai Eko Priyanto mengatakan, pendataan tenaga non-ASN tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kemenpan-RB Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 30 September 2022.
Tentang tindak lanjut pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
"Pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemkab tersebut sudah selesai kita laksanakan," ujarnya.
Dijelaskanya, ada 2.648 tenaga non-ASN yang masuk ke dalam data dan telah dilakukan verifikasi serta validasi.
“Jumlah data yang masuk hingga tahap finishing itu sebanyak 2.648 tenaga Non-ASN,” katanya.
Lanjutnya, dari data tersebut ada 78 orang yang terdaftar dalam katagori Tenaga honorer katagori II (THK-II).
Lalu, sisanya merupakan tenaga Non ASN dari tenaga kontrak daerah (TKD) dan tenaga honorer bantuan operasional sekolah (Bos).
" Kemudian tenaga honorer bantuan operasional kesehatan (BOK)," jelasnya.
Disebutkannya, batas akhir pengumpulan data tenaga non-ASN itu terakhir pada 31 Oktober 2022 lalu.
"Mudah-mudahan semua tenaga non-ASN yang telah memenuhi ketentuan sudah terdata semua," ucapnya.
Sebab kata dia, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada semua OPD untuk menyampaikan data pegawainya kepada BKSDM.
Selanjutnya, setelah data non-ASN itu diterima dari OPD yang ada, pihaknya melakukan penginputan untuk kemudian disampaikan ke Pemerintah Pusat.
Dijelaskanya, pendataan yang telah dilaksanakan itu bukan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.
Namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN dilingkungan instansi Pemerintah.