Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terima audensi Tribun Lampung, Senin (7/11/2022).
Adapun yang hadir dalam audiensi yakni General Manager Tribun Lampung Erniwaty Madjaga, Pimpinan Redaksi Ridwan Hardiansyah dan Manajer Sirkulasi Yohanes Dunan.
Kedatangan Tribun Lampung disambut hangat oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar beserta jajarannya.
Di tengah audiensi Ketua Bawaslu Lampung membahas tugas pokok dan fungsi dari Bawaslu.
Salah satu tugas Bawaslu terdekat yakni akan melakukan pengawasan dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jelang Pemilu 2024.
Iskardo mengatakan hal tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada anggota partai yang masuk dalam jajaran penyelenggara pemilu Ad hoc (sementara) itu.
Baca juga: Bawaslu Lampung Bakal Uji Petik Sebelum Batas Waktu Perbaikan Verifikasi Parpol
Baca juga: Profil Lusyana Nasir Bendahara DPD Hanura Metro Lampung, Hobi Bernyanyi Gabung Organisasi Musisi
"Bagian dalam tugas Bawaslu yakni mengawasi tahapan rekrutmen PPK agar tidak ada yang menjadi partisan," kata Iskardo.
Pria lulusan Hukum Universitas Lampung itu menegaskan, syarat utama menjadi anggota PPK adalah non partisan partai politik maupun pendukung salah satu pasangan calon atau bakal pasangan calon.
"Jadi dengan adanya pengawasan mengantisipasi agar tim Ad hoc KPU benar-benar independen," kata dia.
Sebelumnya Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah menegaskan pihaknya tidak akan pilih-pilih dalam penegakan hukum pelanggaran dan pengawasan Pemilu.
"Tentu kita tidak pilih-pilih dalam penegakan hukum terutama dalam hal pengawasan baik itu penyelenggara maupun peserta nantinya," ucap Hermansyah.
Menurutnya, pelanggaran pemilu yang paling sulit untuk diatasi adalah politik uang.
Hermansyah menilai politik uang sudah membudaya.
Banyak pemberi dan penerima uang yang tidak dilaporkan, dan susah diungkap.
"Yang paling susah diproses tentunya politik uang, karena memang sudah membudaya, susah di uangkap,” terangnya.
"Tapi kalau itu sampai terungkap tentunya akan kami proses secara hukum," kata Hermansyah.
Dijelaskannya, peran Bawaslu ada dua, yakni pencegahan dan penindakan pelanggaran.
"Sebagai bentuk pencegahan kita sudah sebarkan imbauan hingga daerah-daerah yang intinya Cegah, Awas, Tindak,” terangnya.
“Jadi sekarang ini kami melakukan pencegahan secara maksimal mungkin untuk mengantisipasi hal-hal pelanggaran pemilu," ujarnya.
Hermansyah juga menilai pada Pemilu 2024 peluang sengketa akan meningkat.
Sebab, pada Pemilu 2024 akan melibatkan semua peserta pemilu yang lebih banyak.
"Kita lakukan pencegahan semaksimal mungkin, kalau bisa tidak bersidang ya kita jangan bersidang," pungkasnya.
Ditambahkan Hermansyah, Bawaslu selalu mengingatkan KPU jangan sampai menabrak aturan.
Menanggapi hal itu Pimpinan Redaksi Tribunlampung Ridwan Hardiansyah, mengatakan pihaknya siap menginformasikan segala hal yang menjadi imbauan Bawaslu, guna kelancaran dalam Pemilu 2024.
"Tribun merupakan media yang tidak berpihak terhadap siapapun, jadi apapun bentuk informasi yang berkaitan dengan pemilu tentu akan kita sampaikan," kata Ridwan.
Lanjut Ridwan, Media dan Bawaslu harus saling berkolaborasi dalam hal pengawasan.
"Sebagai kontrol sosial tentu kita sama-sama memiliki peran dalam hal pengawasan Pemilu 2024 nantinya," pungkas Ridwan.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama)