Berita Lampung

Cegah Pungli di Pelayanan, Polresta Bandar Lampung Sediakan Nomor Telpon Aduan

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakalpolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih saat melakukan sidak di ruangan pembuatan SIM dan SKCK Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (8/11/2022).

"Karena setiap pelayanan SIM dan SKCK kita sudah siapkan anggota Provos untuk melakukan pengawasan," tambahnya

Selain itu, warga juga dapat melapor ke hotline Polresta melalui nomor Kapolresta 0813 2708 6486 atau nomer Propam Polresta 0821 7512 4959.

Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan Polri melalui sosial media Mapolresta Bandar Lampung.

"Kita juga siapkan untuk penilaian kepuasan masyarakat yang dapat dilakukan melalui Instagram ataupun di layout yang sudah disiapkan,"

Lebih lanjut, Wakapolresta mengatakan jika proses pembuatan SIM juga sudah dipermudah.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Tetapkan Dua Pelaku Pengeroyok Pria Bertato sebagai DPO

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Hati-hati Ungkap Penipuan Arisan Online, Uang Korban Capai Rp 10 Miliar

"Sekarang bagi yang tidak lulus dapat melakukan ujian di hari yang sama," kata dia.

"Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan latihan terlebih dahulu sebelum melakukan ujian pembuatan SIM," jelasnya.

Sementara itu, salah satau warga yang hendak mengurus SKCK, Rina mengatakan jika dirinya mendapat pelayanan yang baik.

"Pelayanannya baik, ruangannya juga dingin," ujarnya

"Saya bayar 30 ribu untuk pembuatan SKCK itu infonya memang sudah segitu tarifnya," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini