Pemanfaatan dana BOS tersebut adalah sebagai dana operasional pelaksanaan Ponpes Darul Huffaz.
Dalam penyelewengan dana BOS madrasah tersebut, para tersangka tidak menggunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan madrasah.
Namun, digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka.
Baca juga: Anggaran Terbatas, Pemkab Pesawaran Lampung Tuntaskan Pengangkatan PPPK Bertahap
Baca juga: Kejari Pesawaran Lampung Musnahkan Barang Bukti 69 Perkara, Terbanyak Narkoba
Dirinya mengatakan, dengan penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD.
"Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan ketiga tersangka, dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat sehingga ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandar Lampung," kata dia.
Selanjutnya Kejari Pesawaran masih memburu satu tersangka lain yang berinisial MI dan kini sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung.
Namun kita sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku satunya ini," pungkas Diana.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)