Berita Lampung

Kejari Pesawaran Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 2,3 Miliar Yayasan Darul Huffaz

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Pesawaran Lampung tetapkan 4 tersangka penyelewengan dana BOS Rp 2,3 miliar di Yayasan Darul Huffaz dan sudah menahan tiga tersangka serta memburu satu tersangka.

Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Kejaksaan Negeri Pesawaran Lampung tetapkan empat pejabat Yayasan Ponpes Darul Huffaz di Pesawaran tersangka kasus penyelewengan dana BOS, Selasa (08/11/2022).

Keempat tersangka merupakan pejabat di Yayasan Ponpes Darul Huffaz di Pesawaran Lampung yang terbukti menyelewengkan dana BOS dan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 miliar.

Kejari Pesawaran Lampung sudah menahan tiga tersangka dan memburu satu tersangka lagi yang semuanya pejabat Yayasan Ponpes Darul Huffaz dalam kasus penyelewengan dana BOS.

Kajari Pesawaran Lampung Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, empat pejabat Yayasan Ponpes Darul Huffaz itu melakukan penyelewengan dana BOS pada 2019 sampai 2021.

Selanjutnya penetapan keempat tersangka oleh Kejari Pesawaran karena melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Berita Lampung Terkini 8 November 2022, Wakapolresta Sidak Pelayanan Publik di Polresta Balam

Baca juga: PT Wilmar Salurkan 5 Ton Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Lampung Selatan

Diana jelaskan kronologis penetapan para tersangka dalam penyelewengan dana BOS di Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz.

Diana menjelaskan keempat tersangka tersebut terdiri dari pejabat yayasan dan para kepala sekolah.

MI sebagai Direktur Ponpes Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021.

AS sebagai Kepala Madrasah Ibtidiyah Ponpes Darrul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2020.

TSA sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes dari tahun 2020 sampai dengan 2022.

AD Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.

Dari perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 2,3 miliar lebih.

Dana BOS tersebut adalah dana anggaran tahun 2019 sampai 2021 itu diselewengkan oleh keempat tersangka.

"Mereka selewengkan dengan modus operandi membuat pertanggungjawaban fiktif" ujarnya.

Pemanfaatan dana BOS tersebut adalah sebagai dana operasional pelaksanaan Ponpes Darul Huffaz.

Dalam penyelewengan dana BOS madrasah tersebut, para tersangka tidak menggunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan madrasah.

Namun, digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka.

Baca juga: Anggaran Terbatas, Pemkab Pesawaran Lampung Tuntaskan Pengangkatan PPPK Bertahap

Baca juga: Kejari Pesawaran Lampung Musnahkan Barang Bukti 69 Perkara, Terbanyak Narkoba

Dirinya mengatakan, dengan penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD.

"Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan ketiga tersangka, dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat sehingga ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandar Lampung," kata dia.

Selanjutnya Kejari Pesawaran masih memburu satu tersangka lain yang berinisial MI dan kini sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung.

Namun kita sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku satunya ini," pungkas Diana.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Berita Terkini