Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 8 November 2022, Wakapolresta Sidak Pelayanan Publik di Polresta Balam

Di Lampung ada peristiwa Wakapolresta lakukan sidak pelayanan publik di Mapolresta Bandar Lampung hingga bangunan di Kebun Raya Liwa terancam ambles.

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 8 November 2022 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Selasa (8/11/2022).

Mulai dari peristiwa Wakapolresta lakukan sidak pelayanan publik di Mapolresta Bandar Lampung hingga beberapa bangunan di Kebun Raya Liwa terancam ambles.      

Untuk lebih lengkapnya, inilah kompilasi enam peristiwa terhangat yang terjadi selama satu hari yang terkumpul dalam Lampung Terkini.  

Baca juga: Cegah Pungli di Pelayanan, Polresta Bandar Lampung Sediakan Nomor Telpon Aduan

1. Wakapolresta Lakukan Sidak Pelayanan Publik di Mapolresta Bandar Lampung

Wakapolresta Bandar Lampung melakukan sidak pelayan publik di lingkungan Polresta Bandar Lampung, Selasa 8 November 2022.

Sidak dilakukan di tiga tempat, yakni di ruangan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), ruangan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung.

Wakalpolresta Bandar Lampung, AKBP Ganda MH Saragih mengatakan, sidak dilakukan untuk memeriksa terkait penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan masyarakat di Mapolresta Bandar Lampung.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik saat melakukan proses administrasi di Mapolresta Bandar Lampung.

Dia melanjutkan, sidak ini dilakukan agar tidak ada pungutan lain selain pungutan resmi yang sudah ditetapkan.

Selain itu ia juga memeriksa apakah biaya yang dipungut melebihi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau yang sudah ditentukan, sehingga dengan harapan tidak ada lagi pungli yang dilakukan dalam pembuatan SIM ataupun SKCK.

Selain itu, Wakapolresta juga mengingatkan para anggota polri yang memberikan pelayanan SIM ataupun SKCK dan SPKT agar dapat melakukan pelayanan sebaik mungkin.

Pasalnya menurut dia, masyarakat merupakan konsumen yang harus dilayani sebaik mungkin sesuai amanat Kemenpan RB.

Ia juga menegaskan, bagi anggota yang masih melakukan pungli bisa dikenakan sanksi kode etik, bahkan bila memenuhi unsur dapat dikenakan sanksi pidana.

Lebih lanjut, AKPB Ganda Saragih juga mengimbau masyarakat yang mengurus SIM, SKCK, ataupun yang ingin membuat laporan di SPKT bila biaya yang dipungut melebihi PNBP agar segera melapor.

Karena setiap pelayanan sudah disiapkan anggota Provos untuk melakukan pengawasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved