Berita Lampung

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung Gerebek Transaksi Narkoba di Menggala, Tangkap Residivis

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Satresnarkoba Polres Tulangbawang tangkap pelaku HI, salah satu pelaku peredaran narkotika di Menggala yang juga residivis.

Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko membenarkan adanya aksi penolakan yang dilakukan sejumlah warga.

Dirinya menjelaskan, aksi perlawanan itu dilakukan oleh warga yang merupakan keluarga dari residivis kasus narkotika yang berhasil dibekuk tersebut.

 "Aksi penolakan itu dilakukan berawal dari keluarga terduga pelaku, hingga mengundang reaksi warga lain," jelasnya.

"Karena adanya perlawanan tersebut, petugas kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari bahwa itu adalah petugas kepolisian yang sedang melakukan upaya paksa," tuturnya.

Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Tulangbawang Lampung akan Bangun Rumah Sakit Tipe D

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Ringkus Pelaku Penyalahguna Sabu, Amankan BB 0,22 Gram

Dirinya juga mengungkapkan, penangkapan yang terjadi tersebut berlangsung Senin (7/11/2022) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB.

 "Penangkapan berlangsung Senin kemarin, sekira pukul 17.00 WIB sore," jelasnya.

Satnarkoba Polres Tulangbawang akhirnya bisa menangkap tersangka berikut barang bukti.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil membekuk satu terduga pelaku, berikut sejumlah barang bukti (BB)," terangnya.

Adapun barang bukti tersebut berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,51 gram.

"Barang bukti itu berhasil kami sita dari terduga pelaku HI saat dilakukan penangkapan," bebernya.

Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

"Atas perbuatannya HI akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Tribunlampung.co id/Candra Wijaya)

Berita Terkini