"Saat itu petugas kita janjian dengan pelaku di daerah Kemiling dengan berpura-pura memesan kuda lumping,"
"Setelah pelaku datang petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolresta Bandar Lampung untuk diproses," ujar Kompol Dennis.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku yakni, dua helai celana pendek boxer serta empat helai pakaian dalam milik pelaku.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Benarkan Pria Berkaos Gegana Oknum Polisi saat Ribut dengan Warga
Baca juga: Cegah Pungli di Pelayanan, Polresta Bandar Lampung Sediakan Nomor Telpon Aduan
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal UU RI no.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )