Yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan.
Sebelumnya, TEKAB 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Lampung ungkap kasus tindak pidana pencurian di areal perkebunan karet Afdeling V PTPN VII TUBU (Tulung Buyut) Kabupaten Way Kanan. Selasa (31/05/2022).
Tersangka inisial KN (58)warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian pada Minggu, tanggal 29 Mei 2022 pukul 02:30 WIB, telah diamankan pelaku pencurian di areal perkebunan karet di Afdeling V PTPN VII TUBU Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti yang saat itu sedang mengangkat 1 (satu) buah karung berwarna putih.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )