Berita Lampung

2 Pencuri Getah Karet di Perkebunan PTPN VII Diamankan Polsek Blambangan Umpu Lampung

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti getah karet diamankan anggota Polsek Blambangan Umpu. Dua pencuri getah karet di perkebunan PTPN VII diamankan Polsek Blambangan Umpu Lampung.

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Anggota reskrim Polsek Blambangan Umpu, Lampung mengamankan dua pencuri getah karet.

Tersangka pencuri getah karet inisial BS (33) berdomisili di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way kanan dan SP (34) berdomisili di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Keduanya diduga mencuri getah karet di kebun karet Afdeling II PTPN VII Unit Usaha TUBU (Tulung Buyut) Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan bahwa modus pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara mengambil getah karet yang ada di mangkok tempat wadah getah karet jenis Latex sekira berat 15 kg di perkebunan PTPN VII TUBU dan memasukkan ke dalam plastik bening.

Saat itu, pada hari Sabtu, 12 November 2022 pukul 13:30 WIB Asmaran selaku karyawan bersama dengan rekannya melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli kebun karet.

Patroli dilakukan di Afdeling II PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kalipapan.

Baca juga: IRT di Tulangbawang Lampung Dibekuk Polisi saat Akan Transaksi Sabu di Jalan

Baca juga: Hantam Fuso Mogok di Jalan Lintas, Pelajar SMA di Lampung Timur Tewas di Tempat

Di dalam areal perkebunan Asmaran bertemu dengan pelaku BS yang saat itu sedang mengendarai satu unit sepeda motor honda Suprafit warna hitam tanpa nopol.

Selanjutnya Asmaran bersama rekannya memberhentikan BS, menanyakan serta melakukan pemeriksaan apa yang telah diangkut oleh pelaku di atas kendaraannya. 

“Setelah diperiksa BS kedapatan bawa getah karet pakai ember cat,” katanya, Selasa (15/11/2022).

Pada saat yang bersamaan, Asmaran juga mengamankan pelaku SP saat di dalam areal perkebunan.

Hasil pemeriksaan oleh Asmaran, SP membawa satu buah jeriken warna biru.

Jeriken itu sudah dirubah bentuk menjadi ember yang diduga di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan getah karet jenis latex sebanyak 15 kilogram.

Ketika ditanyakan kepada SP, getah itu diperoleh dari Afdeling II.

Atas dasar itulah, selanjutnya Asmaran melaporkan tindak pencurian itu ke Polsek Blambangan Umpu.

Selain melaporkan, Asmaran juga membawa SP dan BS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan proses lebih lanjut.  

Halaman
12

Berita Terkini