Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku TNH.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa seorang anak perempuan di bawah umur, berinisial DA (16)," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 1, 2 dan ayat 3 Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.
Tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak.
( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )