Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat, Lampung, membekuk satu oknum guru honorer yang diduga melakukan rudapaksa anak di bawah umur.
Adapun terduga pelaku oknum guru honorer TNH (36).
"TNH merupakan warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat," jelas Kasat Reskrim, Iptu Dailami, Selasa (15/11/2022).
Dirinya menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut terjadi pada pada hari ini Senin (14/11/2022) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB.
Saat terduga pelaku berada di kediamannya, di Tiyuh kagungan Ratu Kecamatan, Tulangbawang Udik, Lampung.
"TNH berhasil kami amankan pada Senin kemarin, tepatnya pukul 15.00 WIB di rumahnya," terangnya.
Baca juga: Realisasi PAD Disporapar Lampung Barat Tahun 2022 Sudah 79 Persen
Baca juga: Kebakaran di Lampung City Mall, Api Diduga Berasal dari Gudang Restoran Lantai Dasar
Dirinya mengungkapkan adapun kronologis kejadian, berawal dar pelaku membujuk korban untuk menjalani hubungan (pacaran).
Dengan modus itu, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan diiming-imingi akan dinikahi setelah lulus sekolah.
"Terduga pelaku mengajak korban untuk menjalani hubungan pacaran," ungkapnya.
"Karena sudah memiliki ikatan pacaran, TNH merayu korban untuk melakukan hubungan intim yang diiming-imingi akan dinikahi setelah lulus sekolah," tambahnya.
Karena terbujuk rayuan dari terduga pelaku, korban akhirnya melakukan hubungan tersebut hingga berujung hamil.
"Korban terbujuk rayuan TNH, sehingga langsung mengikuti kemauannya hingga berujung hamil," ujarnya.
Bahkan, korban mencoba menghubungi terduga pelaku untuk meminta pertanggung jawaban.
Namun, TNH malah menghindar, hingga memblokir nomor hp korban yang membuat dirinya tidak bisa dihubungi selama satu minggu.
"Karena takut korban langsung memberitahu orang tuanya, hingga keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tulangbawang Barat," tuturnya.