Pembatalan proses seleksi itu sebagaimana bunyi PP 11 Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, tepatnya pada pasal 123 ayat 1 dan 127 ayat 1.
"Kondisi seharusnya, panitia seleksi menyampaikan tiga orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama," kata dia.
"Sementara enam posisi JPTP yang dilelang tersebut tidak memenuhi jumlah tiga. Ada yang hanya dua dan ada juga yang satu," lanjut dia.
Sehingga, tegas dia, proses seleksi untuk jabatan tersebut tidak dilanjutkan.
( Tribunlampung.co.id / Vincensius Soma Ferrer )